BerandaBeritaPelapor Dugaan Kasus Penggelapan Uang PBB Klatakan di Panggil Polisi

Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan Uang PBB Klatakan di Panggil Polisi

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Aang Gunaefi (35) pelapor dugaan kasus penggelapan Uang PBB oleh Oknum perangkat desa Klatakan Kecamatan Tanggul senilai kurang lebih 500 juta di panggil Polisi.

Pria yang akrab disapa Aang warga dusun Krajan Desa Klatakan tersebut, dipanggil sebagai saksi pelapor oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember. Senin (6/3/2023).

Aang didampingi kuasa hukumnya Budi Hariyanto.SH dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPC Jember, sekitar pukul 10.00 menghadap penyidik.

Sekitar 3 jam pria yang juga turut menjadi korban atas kasus dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tersebut mengaku di cecar kurang lebih 25 pertanyaan dari penyidik.

“Kurang lebih ada 25 pertanyaan tadi dari penyidik. Kami harap, kasus ini terungkap secara terang benderang, karena ini hajat orang banyak,” kata Aang di Konfirmasi Pelitaonline.co sesaat setelah keluar dari ruangan penyidik.

Sementara itu Budi Hariyanto.SH menerangkan, panggilan pelapor untuk memberikan klarifikasi atau keterangan, sebenarnya sudah yang kedua kalinya. Namun, karena ada Miskomunikasi, akhirnya panggilan tidak sampai.

“Panggilan pertama tanggal 9 Desember 2022 yang dikirimkan ke kantor PDI Perjuangan dan yang menerima Satgas. Setelah kami tanyakan yang bersangkutan lupa, maklum, karena waktu itu acara Partai padat,” ujar Budi.

Oleh karena itu, Budi mewakili BBHAR  dan Tim kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf atas Miskomunikasi yang terjadi sebelumnya terkait panggilan dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Jember yang telah memfasilitasi laporan warga desa Klatakan. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini