BerandaBeritaWarga Puger Kulon Kaget Sudah Bayar PBB tapi Tercatat Nunggak 4 Tahun,...

Warga Puger Kulon Kaget Sudah Bayar PBB tapi Tercatat Nunggak 4 Tahun, Kok Bisa?

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Polemik tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jember,, kembali mencuat. Ini setelah ada sebagian warga di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, yang terkejut catatan pembayaran PBB mereka di bank kosong.

Padahal, mereka mengaku telah melunasi kewajiban tersebut. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puger Kulon Nurdiyanto mengungkapkan, terkuaknya tunggakan PBB itu bermula ketika ada empat warga desa setempat yang ingin mengurus pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru PPPK.

Salah satu syarat untuk pencairan tersebut adalah sudah lunas PBB. Namun, ketika tiba di bank, warga yang berprofesi sebagai guru tersebut kaget, karena pihak bank tidak bisa mencairkan, lantaran masih ada tagihan PBB selama empat tahun. Padahal, selama ini mereka rutin membayar pajak melalui pemerintah desa setempat.

“Kemudian saya melihat tagihan PBB milik saya sendiri. Ternyata, punya saya juga nunggak empat tahun. Padahal saya juga rutin membayar. Karena kebiasaan warga desa itu tidak langsung membayar ke bank. Tapi melalui perangkat desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurdiyanto menduga, kasus tunggakan PBB itu tak hanya menimpa satu atau dua orang, tapi lebih. Sebab, setelah dia menelusuri ke beberapa warga yang lain, termasuk anggota BPD lainnya, kasusnya serupa. Mereka sudah membayar tapi tetap tercatat belum melunasi tagihan.

Dia pun meminta, pemerintah desa menuntaskan perkara tersebut. Karena warga memang rutin membayar tiap tahun ke perangkat desa yang menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Terlebih saat ini, syarat pelunasan PBB itu menjadi syarat mencairkan TPP bagi guru.

“Kami sebagai BPD meminta pemerintah desa bersedia untuk membayarkan (tagihan tunggakan yang sudah dilunasi warga tersebut, Red). Sekaligus mengedukasi warga agar membayar sendiri langsung ke bank agar masalah semacam ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Terpisah, Kaur Keuangan Desa Puger Kulon Candra membenarkan ada warga yang mengadu soal tunggakan PBB itu. Padahal, mereka merasa sudah melunasinya. Menurutnya, pemerintah desa sudah mengambil sikap dengan meminta warga membayar secara mandiri di bank tunggakan itu, kemudian desa menggantinya dengan melampirkan bukti pelunasan.

“Jadi, semua warga yang telah melunasi tagihan itu biaya kami ganti selama bisa menunjukkan bukti pelunasan dari bank. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kepala Desa,” jawabnya, ketika dihubungi via telepon WhatsApp, Rabu (13/3/2024).

Candra mengaku tak mengetahui penyebab maladministrasi pencatatan pelunasan PBB tersebut. Karena berdasarkan kasus yang ia tangani, tagihan PBB yang belum terbayarkan itu rata-rata sebelum tahun 2018. Bahkan ada yang tahun 2014. Dan saat itu, dirinya belum menjabat sebagai perangkat desa.

“Kami sempat menanyakan kepada para kasun (kepala dusun), tapi mereka juga tidak mengetahui penyebabnya. Karena rata-rata para kasun, termasuk saya, baru menjadi perangkat desa tahun 2020,” bebernya.

Kendati demikian, berdasarkan informasi yang dia terima, pola pembayaran PBB pada saat itu memang berbeda dengan sekarang. Dulu, sistemnya adalah gelondongan. Jadi, setelah perangkat desa menerima pembayaran PBB dari warga, selanjutnya pemerintah desa menyerahkan uang pembayaran PBB itu ke petugas di kantor kecamatan.

“Berdasarkan informasi yang saya terima begitu. Jadi dibayarkan gelondongan ke kecamatan. Cuma saya tidak tahu persis, karena saat itu saya belum menjadi perangkat desa,” pungkasnya.

Menilik ke belakang, kasus tunggakan PBB juga sempat mencuat pada 2023 lalu. Kala itu, sejumlah warga dari beberapa desa sempat memprotes tunggakan PBB. Warga merasa sudah membayar, tapi di dalam SPPT masih tercatat belum lunas. Bahkan, perkara ini sampai masuk ke meja DPRD dan menjadi pembahasan serius di gedung dewan.

Setelah berjalan beberapa bulan dan berganti tahun, ternyata isu miring itu muncul kembali. Kali ini di Desa Puger Kulon. Perkaranya juga sama. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta proaktif mengkroscek kembali apakah ada kasus sama yang terjadi di desa lainnya. Karena bisa jadi, di desa-desa lain juga terjadi masalah serupa. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini