BerandaBeritaPelaporan PKPU, PTPN X Komitmen dan Kooperatif Terhadap Proses Hukum

Pelaporan PKPU, PTPN X Komitmen dan Kooperatif Terhadap Proses Hukum

- Advertisement -spot_img

SURABAYA, Pelitaonline.co – Pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) terkait Santunan Hari Tua (SHT) dari 22 orang pensiunan terhadap PTPN X masih dalam proses di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hal itu, dibenarkan oleh manajemen Perseroan terbatas perkebunan Nusantara (PTPN) X. Menurut Dirut PTPN X Tuhu Bangun, PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang
berjalan.

“PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut,” ujarnya.

Tuhu menegaskan, dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan.

“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk
menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X.

Selain itu, hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa kegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal.
Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini