BerandaBeritaKades Mundurejo dan Tiga Perangkatnya Laporkan Mantan Kades ke Polres Jember

Kades Mundurejo dan Tiga Perangkatnya Laporkan Mantan Kades ke Polres Jember

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co –  Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari dan tiga perangkatnya yakni Sodiq, Kholidi Habibi dan Mohammad Romli laporkan mantan kepala desa  Drs.H.Marsudi dan Bendahara desa Mundurejo Yeyen Wulandari ke Polres Jember, pada Selasa 17 Oktober 2023.

Ketiga perangkat dan Kepala Desa Mundurejo tersebut, melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Drs.H.Marsudi (mantan Kades) dan Bendahara Desa Yeyen Wulandari di dampingi Kuasa Hukumnya Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH.

Melalui Alfin begitu sapaan akrabnya kuasa hukum Edi Santoso dan Ketiga perangkatnya saat dikonfirmasi, Senin 13 November 2023 mengatakan, laporan tersebut berdasarkan temuan penerimaan Uang Dana Desa (DD) sebanyak 2 kali oleh Drs. H. Marsudi disaat telah purna tugas dan atas perintah yang dirinya.

“Pertama, Marsudi yang telah purna tugas sejak bulan April 2019, sesuai surat keputusan Bupati Nomor: 188.45/53.1/KTUN/1.12/2019, telah menerima uang DD sejumlah Rp.154.000.000 dari Bendahara Desa, pada tanggal 25 Juni 2019 di kantor desa,” ujarnya.

Bukti penerimaan uang dari Bendahara Desa Mundurejo dan Rinciannya yang di Tanda tangani oleh Septi dan bermaterai (foto : Alfin untuk Pelitaonline.co)

Sedangkan, penerimaan uang yang Kedua lanjut Alfin, sesuai data yang ada, yakni pada tanggal 05 Juli 2019, sebesar Rp.158.293.600 yang diserahkan oleh Bendahara Desa dirumah bersangkutan (Marsudi) sekitar pukul 19.45 dengan rincian sebagai berikut.

“Untuk Camat Rp.30.000.000, LPMD Rp.7.300.000, Bayar Material Rp.10.000.000, Bayar Bakti Jaya Rp.10.000.000 dan Operasional Rp.500.000. Sehingga total keseluruhan Rp.57.800.000, jadi sisa uang sebesar Rp.100.493.600 dan sebagai penerima atas nama B Septin,” jelasnya.

Alfin menjelaskan, diketahui Drs. Marsudi telah selesai masa jabatannya pada tanggal 30 April 2019 sesuai dengan Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/53.1/KTUN/1.12/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo yang ditandatangani oleh Bupati Jember pada waktu itu yaitu Faida.

“Artinya, setelah tanggal 30 April 2019 tersebut, segala tugas dan kewenangan yang dahulu melekat kepada Marsudi sebagai Kepala Desa Mundurejo, beralih kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Mundurejo yang ditunjuk yakni Moh.Sahri,” terangnya.

Oleh karena itu, Alfin berharap Kepolisian Resor (Polres) Jember segera melakukan proses hukum sebagaimana mestinya atas laporan yang dibuatnya. Karena secara hukum, ada indikasi atau dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di Desa Mundurejo. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini