Pelitaonline.co, JEMBER – 2 Sept 2026.
Bukan sekadar menerima laporan, Polres Jember terus memburu para pelaku kejahatan. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, sebanyak 75 perkara kriminal ditangani jajaran Polres Jember. Dari jumlah tersebut, 60 perkara berhasil diselesaikan.
Capaian itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin press conference di Mapolres Jember, Selasa (1/9/2026).

Beragam perkara masuk dalam catatan kepolisian. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan dan ancaman, penggelapan, penipuan, pengrusakan hingga perkara senjata tajam (sajam).
Dari seluruh kasus tersebut, penganiayaan menjadi perkara dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 32 kasus. Sebanyak 28 perkara di antaranya berhasil diselesaikan.
Kemudian pencurian biasa tercatat sebanyak 9 kasus dengan 7 perkara berhasil diselesaikan. Sedangkan kasus curanmor mencapai 8 kasus dengan 5 perkara berhasil diselesaikan.
12 Tersangka Curanmor Diamankan
Tak berhenti pada penanganan laporan, jajaran Polres Jember juga membongkar sejumlah perkara menonjol yang masuk kategori 3C, yakni Curat, Curas dan Curanmor.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap 5 perkara dan mengamankan 12 tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, 12 unit sepeda motor hasil kejahatan serta 3 buah kunci T/L.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Sementara itu, untuk kasus curat, polisi berhasil mengungkap 3 perkara dengan 3 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sedangkan perkara curas selama periode Juli-Agustus 2026 tercatat nihil kejadian maupun pengungkapan.
Polisi Pastikan Setiap Laporan Ditindaklanjuti
Kapolres Jember menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jember dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan,” tegas AKBP Alaiddin.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus juga tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana.
Para tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, salah satunya dapat dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Capaian 75 perkara ditangani dan 60 perkara berhasil diselesaikan dalam dua bulan menjadi catatan tersendiri bagi Polres Jember. (LHK)








