BerandaHeadlineKPU Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada

KPU Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada

- Advertisement -spot_img

JEMBER, KPU Kabupaten Jember menggelar sosialisasi tahapan Pilkada, Kamis (20/8/2020) di hotel Aston Jember, dalam sosialisasi yang dihadiri jajaran pengurus Partai Politik di Jember dan dihadiri oleh Komisioner KPU Jatim. KPU mensosialisasikan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan perubahan PKPU nomor 5 menjadi UU Pemilu nomor 2.

Tidak hanya itu, sampai saat ini, di Jember baru masih ada 1 bacalon yang sudah bisa mendaftar ke KPU pada 4 sampai 6 September mendatang, sedangkan untuk yang lain masih belum bisa dikatakan calon, dikarenakan harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

 “Sampai saat ini, di Kabupaten Jember yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftar baru 1 pasangan, dan pasangan ini sudah bisa disebut sebagai bakal calon bupati, sedangkan untuk yang lain, masih belum bisa disebut sebagai bacalon, karena harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur UU Pemilu,” ujar Ikhsan Kurniawan Komisioner KPU Jatim saat memberikan materi sosialisasi tahapan pemilu.

Ikhsan juga menjelaskan, bahwa untuk persyaratan pencalonan melalui partai Politik harus memenuhi kuota 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten, tidak hanya itu, calon harus mengantongi rekomendasi dari DPP yang ditanda tangani oleh ketua dan Sekretaris serta diakui oleh Kemenkum HAM.

 “Yang bisa dinyatakan sah sebagai partai pengusung, adalah calon mengantongi B-KWK (form dukungan) dan B 1-KWK Parpol, yakni tentang keputusan DPP terhadap persetujuan Paslon. Sedangkan untuk partai yang mengalami dualisme kepengurusan, maka yang akan di pakai oleh KPU adalah yang sah sesuai SK Kemenkum HAM,” beber Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, bahwa SK DPP untuk DPD atau DPC Kabupaten yang sah harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran, dan tidak bisa dilakukan perubahan lagi, perubahan diberikan kepada paslon hanya mengenai dokumen pendukung seperti Ijazah, maupun surat kelengkapan lain selain dukungan dari Parpol.

 “Misal pada tanggal 4 ada parpol yang mengusung si A, namun pada tanggal 5 tiba-tiba ada perubahan pikiran, dan pindah mengusung si B, maka hal ini tidak bisa dilakukan, dan yang diakui oleh KPU adalah paslon yang didaftarkan pertama dalam hal ini si A,” beber Ikhsan.

Sedangkan untuk batasan sengketa dualisme kepengurusan Partai, KPU memberikan batasan waktu kepada parpol sampai pada 3 September 2020 untuk memperbarui SK Kepengurusan baik DPD/DPW Propinsi maupuan DPD/DPC Kabupaten.

 “Kalau ada dualisme kepengurusan di salah satu Parpol, KPU akan memberikan batasan maksimal 1 hari sebelum pendaftaran atau 3 September, jika tidak dipenuhi, pada tanggal itu, KPU hanya akan menerima pendaftaran Paslon oleh Parpol yang SK nya disahkan oleh Kemenkum HAM, dan yang menyerahkan SK DPD/DPC Kabupaten adalah DPP ke KPU Pusat, soal parpol di daerah, biar diselesaikan sendiri,” pungkas Ikhsan. (aisy)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini