Kejari Jember Proses 50 Pengendara Tak Gunakan Helm Yang Kena Potret “Mobil Incar”

Ricky R

March 18, 2022

2
Min Read
Gdion Ardana, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jember saat dikonfirmasi pelitaonline.co di ruangannya (foto : Nawawi)

“Surat Tilang dan Bukti Foto Diantar Lewat Pos”

JEMBER, Pelitaonline.co – Semenjak Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur membuat Program “Mobil Incar” yang dilengkapi Kamera saat berpatroli mulai dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jember.

Sebab, sedang viral di media sosial banyak pengendara yang melakukan pelanggaran, terkena potret dari Mobil Polisi tersebut dan untuk surat tilang serta bukti foto nya, diantar berupa paket melalui kantor pos.

“Sekitar empat bulan program ini beroperasi, sudah ada 50 pengendara terkena tilang dari hasil pemotretan mobil Incar yang masuk ke Kejari Jember,” ujar Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jember Gdion Ardana, Jum’at (18/3/2022)

Baca Juga :  Bedah Buku Anak Petani Jadi Inspirasi FDS dan Masyarakat

Pelanggaran yang terjepret kamera oleh Mobil Incar untuk saat ini kata Gdion, masih pengendara yang tidak memakai helm. Sebab yang masih diberlakukan baru pelanggaran itu, “Jadi masih pelanggaran helm yang masih terjepret,” katanya.

Selain, sebagai upaya menertibkan lalu lintas, program ini juga berguna untuk mengantisipasi adanya pungutan liar,”Jadi lebih efesien juga dapat mengurangi pungli dan satu sisi supaya masyarakat takut,. Jadi kemana-mana memakai helm,” terangnya.

Sementara rute operasi mobil Incar ini, Gdion, mengaku tidak mengetahui pasti. Karena itu merupakan kewenangan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jember.

“Tapi kalau tiap hari memang lewat sini, tapi kalau memastikan jam berapa tidak bisa, itu semua kewenangan Polisi,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggaran Minim, Visi-Misi Bupati Hendy Omong Kosong

Sementara itu, Kasat lantas Polres Jember AKP Enggarani Loufria belum bisa dikonfirmasi. Sebab saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengaku sedang sibuk. “Sebentar ya pak, saya masih ada kegiatan,” jelasnya dengan singkat.

Menanggapi hal itu, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit  Triasmojo memaparkan untuk saat ini, pelanggar sudah tidak perlu lagi mengikuti sidang penilangan kendaraan.

“Jadi Pengadilan, hanya menerima pelimpahan tilang, denda dan di bayarkan di Kejaksaan,” katanya

PN Jember juga menyediakan Website yang menyediakan layanan bagi pelanggar, untuk melihat nama dan jumlah denda yang harus dibayar, sehingga cukup diakses melalui smartphone.

“Jadi sudah lama itu mas, Pengadilan tidak melakukan sidang tilang, sejak 2014 atau berapa, kalau nggak salah itu.” Tandasnya (Awi/Yud)

Baca Juga :  Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri: Niat, Bacaan, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×