BerandaBeritaIbu Salah Seorang Pelaku Rudapaksa di Gumukmas, Tuntut Polisi Tangkap Kelima Pelaku

Ibu Salah Seorang Pelaku Rudapaksa di Gumukmas, Tuntut Polisi Tangkap Kelima Pelaku

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Tidak ditangkapnya semua pelaku Pemerkosa atau Rudapaksa anak di bawah umur berinisial AR warga di salah satu desa yang berada di kecamatan Kencong, Ibu dari salah seorang pelaku tuntut Polisi untuk Menangkap.

Pasalnya, dari Tujuh pelaku yang di akui korban (AR), hanya Dua pelaku yang ditangkap yakni M warga desa Cakru kecamatan Kencong dan G warga desa Kepanjen kecamatan Gumukmas. Sedangkan, Lima pelaku tidak di tangkap, masih menghirup udara bebas

“Tuntutan saya, semuanya harus di tangkap, jangan hanya anak ku dan G saja yang ditangkap. Saya menuntut keadilan, anak yang Lima juga harus ditangkap, jangan sampai gak di tangkap,” kata S ibu dari M, kepada awak Media saat di konfirmasi di rumahnya, Kamis (8/8/2024).

Saat S ditanya, kenal dan tidaknya putranya  dengan Kelima pemuda yang diduga pelaku tindakan bejat tersebut, S menerangkan bahwa sesuai dengan pengakuan putranya, tidak mengenal Kelimanya.

“Saat ditanya, putraku mengakui tidak mengenal Kelimanya. Tetapi, si perempuan sendiri (AR), kan sudah jelas mengakui, bahwa yang melakukannya adalah Tujuh orang. Ya, harus di tangkap semuanya,” ucapnya.

Baca juga : https://pelitaonline.co/ar-akui-digilir-7-orang-dua-pelaku-ditangkap-polisi-lima-belum-masih-tahap-penyelidikan/

Sementara itu, Kepala Desa Cakru Heny Indariyani saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya, menyerahkan sepenuhnya  persoalan yang menimpa warganya ke pihak Kepolisian yakni Polsek Gumukmas.

“Kan sudah di tangani Polsek Gumukmas, karna tempat kejadian perkara ada di wilayah Gumukmas,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Gumukmas Aipda Andryanto Widodo, membenarkan bahwa, Kelima diduga pelaku yang diakui AR (Korban Rudapaksa) belum ditangkap. Pasalnya, masih dalam penyelidikan.

“Menghukum kan atau mempidanakan orang, kan harus ada bukti dan saksi minimal 2 saksi,” ucap Andre ketika di konfirmasi Awak media pada Kamis tanggal 1 Agustus 2024. (Rado/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini