BerandaHeadlineDinilai Melebihi Kewenangan, Bawaslu Jember Terancam Dilaporkan ke DKPP

Dinilai Melebihi Kewenangan, Bawaslu Jember Terancam Dilaporkan ke DKPP

- Advertisement -spot_img

Jember, Suhu Politik di Kabupaten Jember mulai terlihat ada greget dan ‘memanas’, hal ini menyusul adanya laporan salah satu LSM di Kabupaten Jember yang melaporkan adanya penyalah gunaan wewenang Bupati dalam menangani Pandemi Covid-19, dimana bantuan beras  yang diberikan kepada masyarakat dipasangi gambar Bupati Jember dr. Faida MMR dan Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief.

Atas Laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember pun melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memanggil Bupati Jember untuk dimintai klarifikasi, bahkan panggilan klarifikasi sempat dilakukan dua kali, namun Bupati tidak memenuhi panggilan tersebut.

Alih-alih memenuhi panggilan Bawaslu, Bupati Jember dr. Faida MMR justru menyurati Bawaslu Jember dengan nomor surat : 585/184/1.II/2020 yang isinya Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang yang dikirim ke KPU.

Dimana dalam surat tersebut Bupati menilai bahwa surat pemanggilan yang dikirimkan Bawaslu Obscuur libel alias kabur, karena dalam isi surat Bawaslu Jember kepada Bupati Jember sama sekali tidak menyebut ketentuan pasal, ayat atau bagian dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga telah dilanggar oleh Bupati Jember.

“Bawaslu sudah melebihi kewenangannya, Bahkan memanggilpun, untuk saat ini juga tidak memiliki kewenangan, termasuk memanggil beberapa pejabat ASN, karena saat ini tahapan Pemilu masih di hentikan karena wabah Covid-19 sesuai dengan Surat KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah tentang penundaan Pemilu yang sampai saat ini belum ditetapkan dan diundangkan kembali,” ujar Bupati Jember dr. Faida MMR.

Sedangkan mengenai adanya gambar Bupati Jember dr. Faida MMR dan Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, Bupati menyatakan, bahwa gambar tersebut dipasang merupakan standar Pemkab Jember yang rutin dilakukan di setiap layanan maupun bantuan, hal ini untuk mencegah adanya pungli, dan agar masyarakat tahu, bahwa itu bantuan dari Pemerintah.

“Jadi Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Ka Dinsos dan Bulog, mengenai bantuan tersebut, termasuk memanggil camat-camat dan kepala desa, sangat tidak pas,” beber Bupati.

Sementara Kepala Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi media ini mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa Bawaslu melakukan pemanggilan itu, karena adanya laporan dari masyarakat.

“Kasus bantuan Bansos kemarin, karena adanya laporan masyarakat ke kami, tentu kami harus menindak lanjuti dengan ketentuan memenuhi syarat formil dan materiilnya juga, untuk itu kita melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan pihak terkait, namun setelah kami kaji, ternyata tidak ada unsur pasalnya, dan tahapan belum mulai, serta belum ada pasangan calon, laporan tersebut kami hentikan,” ujar Tabroni.

Ketika ditanya mengenai Bawaslu yang sudah melampui kewenangan dengan mengatakan di salah satu media kalau Bupati Mangkir dari panggilan Bawaslu?, Tabroni mengatakan bahwa itu bahwa itu kembali ke masing-masing medianya.

“Menurut saya, kami tidak melebihi kewenangan apapun, karena sudah sesuai prosedur ataupun perbawaslu, kalau tidak kami tindak lanjuti laporan masyarakat yang memenuhi syarat formil materiil , justri kami yang salah, Sedangkan terkait berita-berita yang ada tersebut, ya namanya juga media mas kalau judulnya gak provokatif nanti gak ada yang baca,” ujar Tabroni sembari memberikan mimik senyum.

Ketika disinggung mengenai adanya wacana pihak-pihak tertentu yang akan melaporkan Bawaslu ke DKPP?, Tabroni mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan. “Ya gak apa-apa mas, namanya juga demokrasi,” pungkas Tabroni. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini