BerandaHeadlineDinilai Cacat Hukum, Pelantikan Kasun Cotek Disoal LPK

Dinilai Cacat Hukum, Pelantikan Kasun Cotek Disoal LPK

- Advertisement -spot_img

SITUBONDO – Pengangkatan kepala dusun Cotek, Desa Sumberwaru, Situbondo, Jawa Timur telah menuai protes keras dari ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), Deni Rico. 

Pasalnya, pengangkatan Moh. Muhanikb sebagai kepala dusun Cotek dinilai cacat hukum,  karena telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014, pasal 51, ayat (1) huruf B, dan Permendagri nomor 83, tahun 2015. 

Saat dihubungi media online ini, Ketua LPK, Deny Rico mengatakan bahwa, pria bertubuh subur itu sudah mendesak kepada Bupati Situbondo, H.Dadang Wigiarto, SH. untuk membatalkan SK pengangkatan tersebut.

“Saya sengaja mendatangi bapak bupati terkait surat teguran resmi dari bupati untuk segera membatalkan sk pengangkatan kepala dusun cotek. Kan ini sudah jelas melanggar undang-undang, apa memang sebegitu beranikah seorang kades tidak mengindahkan teguran bupati. Kan ini jadi aneh?” tanya Deni Rico Sabtu (21/11/2020).

Deni pun bersyukur bisa bertemu langsung dengan Bupati dan menyampaikan perihal pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Sumberwaru. “Alhamdulillah saya sudah bertemu langsung dengan Bupati dan saya sampaikan terkait surat teguran ini tidak di laksanakan oleh kepala desa, dan Bupati akan menindaklanjuti pengaduan ini,” beber Deni Rico. Rico pun berjanji akan terus mengawal apa yang sudah disampaikan oleh Bupati terkait pelanggaran yang telah dilakukan bawahannya. “Jika dalam 2 minggu dari di terbitkannya berita ini, kepala desa masih tetap bersikukuh dengan sikapnya yang tidak mengindahkan surat teguran bupati  maka kami akan melakukan aksi dan pelaporan terkait kasus ini, semu sni demi tegaknya hukun dan aturan di kabupaten situbondo,” pungkasnya. (Anies)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini