BerandaHeadlineDilema BLT DD di Tengah Wabah Covid-19

Dilema BLT DD di Tengah Wabah Covid-19

- Advertisement -spot_img

Dampak wabah Covid-19 sangat terasa mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi di masyarakat. Di tengah pandemi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke seluruh desa di Indonesia yang bersumber dari Dana Desa.

BLT yang bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat dampak virus Corona itu nilainya sebesar 600 ribu per bulan per keluarga selama 3 bulan mulai April, Mei, Juni 2020.

Kendati demikian, pemerintah desa sebagai penyalur langsung kepada masyarakat tidak lantas bersuka cita dengan bantuan tersebut. Pemdes, sedikit banyak kebingungan bagaimana membagi bantuan tersebut kepada warga agar bisa tercover seadil-adilnya. Ada ketentuan yang diterapkan Kemendes, penerima BLT harus keluarga miskin non BPNT, PKH, Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang sakit kronis tahunan.

Menjadi dilema bagi pemdes, saat warganya yang kembali (pulang kampung) dari kota lain yang terpapar corona (zona merah) turut meminta haknya mendapatkan BLT. Mereka mengkategorikan dirinya sebagai penerima BLT yang kehilangan mata pencaharian akibat dampak Corona.

Bagai buah simalakama, para pengangguran tersebut sejatinya masuk kategori penerima namun, di satu sisi datanya tidak tercatat sebagai penerima karena sebelumnya status mereka memiliki pekerjaan.

Tidak itu saja, warga yang merasa dirinya miskin dan terdampak pandemi juga meminta bantuan BLT padahal sebelumnya, mereka adalah warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara, rujukan dalam pendataan pemdes harus mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), namun data dari Dinas Sosial tersebut masih banyak yang belum padu/valid baik dari NIK, nama yang dobel dan juga terdapat nama yang masuk PKH namun yang bersangkutan tidak pernah menerima.

Oleh karenanya, pihak pemdes pun menggunakan form yang sesuai dengan SE kedua Bupati Jember dan teknis pendataan sesuai dengan yang ada di lapangan, tentunya bukan penerima PKH dan BPNT, Pemilik kartu pra kerja.

Dari sini, masyarakat seharusnya mahfum, tidak semua warga dengan kategori miskin bisa mendapatkan BLT 600 ribu perbulan meski wabah Corona secara jelas menggangu kondisi sosial dan ekonomi mereka. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini