BerandaBeritaCegah Penyebaran Covid-19, Bupati Situbondo Akan Terbitkan SE Larangan Mudik

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Situbondo Akan Terbitkan SE Larangan Mudik

- Advertisement -spot_img

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah tegas melakukan pelarangan kegiatan mudik. Menindaklanjuti itu, Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

Tak hanya itu, lewat kegiatan safari ramadhan 1442 H Bupati Situbondo juga menyampaikan agar masyarakat merayakan Idul Fitri sesederhana mungkin.

Salah satunya, yaitu tidak bersilaturahmi atau mengunjungi sanak saudara, kerabat dan teman yang jauh secara langsung (luar kota, red). Hal ini dilakukannya untuk mencegah penularan virus Covid-19.

“Di samping kita akan menyiapkan pos pantau. Tentu secara masif kepada kepala desa, kasun-kasun yang ada di Pedesaan untuk memantau warganya agar tak keluar dari wilayah Situbondo,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait sanksi yang akan dikenakan bagi ASN dan masyarakat yang tidak disiplin atau nekat mudik, kata Bung Karna, pihaknya akan menyesuaikan aturan yang lebih tinggi.

“Jika memang ada sanksi yang harus diterapkan, ya kita akan terapkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo setiap hari selama bulan Ramadhan berkeliling ke seluruh desa dan kelurahan dalam program Ramadhan bersama Rakyat.

Bahkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 40-an lebih desa yang sudah didatangi. Selain membagikan paket sembako, dan uang tunai. Bupati dan Wakil Bupati Situbondo juga menyampaikan sejumlah program pemerintah, serta himbauan-himbauan pada masyarakat. (Ron/Hms)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini