Inisiatif Sejak 2020, Perjuangan Panjang Raperda PPLH Jember Kini Siap Jadi Payung Hukum Lingkungan dan Lindungi Gumuk

Lukman Hakim

June 30, 2026

3
Min Read

Pelitaonline.co, JEMBER – 30 Juni 2026
Komitmen untuk menyelamatkan lingkungan Kabupaten Jember dari ancaman bencana ekologis kini memasuki babak baru. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPLH), yang diinisiasi sejak akhir tahun 2020, kini siap menjadi payung hukum yang kuat dan progresif untuk melindungi bumi Jember.

Lahirnya Raperda inisiatif DPRD ini berawal dari keresahan mendalam pada tahun 2020 silam terkait maraknya alih fungsi lahan, eksploitasi gumuk (bukit kecil khas Jember), serta rentetan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung akibat rendahnya kepedulian terhadap lingkungan.

Alfian Andri Wijaya,S.H.M.Kn​ anggota DPRD Jember fraksi GERINDRA dan anggota Bapemperda DPRD Jember yang menjadi konseptor sekaligus motor penggerak raperda ini menceritakan kembali perjuangan panjang di gedung parlemen. Pada akhir 2020, dalam rapat Bapemperda agenda penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021, ia harus berjuang keras meyakinkan anggota dewan lainnya.

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur Korban Intimidasi Keluarga ASN Pelaku Dugaan Perselingkuhan Mulai Diperiksa Polisi

“Saat itu Jember menghadapi persoalan lingkungan yang sangat serius. Kita butuh payung hukum yang kuat. Alhamdulillah, melalui argumentasi yang matang, usulan inisiatif ini diterima dan disahkan dalam Rapat Paripurna akhir tahun 2020 untuk masuk Propemperda 2021,” ujar Alfian Andri Wijaya.

Meski sempat mengantre lama dalam daftar pembahasan bersama puluhan raperda lainnya karena skala prioritas, pembahasan Raperda PPLH ini akhirnya berhasil dituntaskan dengan matang.

Harmonisasi Regulasi Pusat dan Perlindungan Gumuk
Alfian Andri Wijaya menjelaskan bahwa ​Raperda PPLH Jember ini dinilai sangat kontekstual karena telah mengakomodasi dinamika regulasi di tingkat pusat. Aturan di dalamnya telah diselaraskan dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan PPLH. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD Jember dalam menjaga harmoni regulasi secara vertikal agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

Baca Juga :  Apakah Anggaran Proyek DD Desa Purwoasri Mengalir ke Kantong Kades?

Salah satu poin paling krusial dan menjadi terobosan penting dalam raperda ini menurut Alfian adalah proteksi ketat terhadap ekosistem gumuk yang menjadi ciri khas Jember. Berdasarkan evaluasi, pasca maraknya penambangan dan kerusakan gumuk, intensitas bencana angin puting beliung di Jember tercatat meningkat tajam akibat hilangnya penghalang angin alami.

“Melalui Pasal 51 huruf j, kita secara tegas memasukkan larangan alih fungsi gumuk. Ini adalah benteng hukum untuk melindungi ekosistem unik yang kita miliki agar tidak dieksploitasi tanpa kendali,” tegas Alfian Andri Wijaya.

Sanksi Tegas dan Pelibatan Masyarakat
​Selain pelarangan, Raperda ini juga memperkuat taji penegakan hukum lingkungan. Di dalamnya diatur sanksi administratif yang berjenjang—mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha—serta penguatan kewenangan bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di daerah. Aturan ini dinilai proporsional namun tetap tegas memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.

Baca Juga :  Bu Guru Salsa Klarifikasi Video Viral Tentang Dirinya

Hebatnya, regulasi ini tidak hanya berpihak pada penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga memberikan ruang yang luas bagi partisipasi publik. Raperda PPLH Jember secara resmi mengakui hak masyarakat untuk berperan aktif, melakukan pengawasan, melayangkan pengaduan, sekaligus mengintegrasikan kearifan lokal (local wisdom) dalam menjaga kelestarian alam sekitar, pungkas Alfian.

Dengan tuntasnya pembahasan raperda ini, masyarakat Jember kini menyandarkan harapan besar agar implementasi aturan ini nantinya dapat memulihkan ekosistem Jember, menekan risiko bencana, dan menghentikan eksploitasi alam yang merugikan generasi mendatang.

Jurnalis : Lukman Hakim

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×