Mengaku Punya Bukti Kepemilikan, Tanah Pengairan Jatim di Jember Lor Diklaim Waris

Ricky R

July 18, 2022

2
Min Read
Perwakilan warga dan Empat Orang mengaku Ahli Waris Saat Gelar RDP dengan Komisi A DPRD Jember (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Tanah Pengairan  Jawa Timur atau milik Negara seluas satu hektar yang terletak di Sepadan Sungai Bedadung wilayah Lingkungan Durenan Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang menjadi Rebutan warga.

Pasalnya, Tanah di wilayah RW 24 RT 003 dan 004 dan telah ditempati oleh 90 Kepala Keluarga (KK) sejak lama oleh warga, diklaim sebagai tanah waris oleh Empat orang warga yakni Indrawati, Nongki, Endang dan Dheina.

“Kita menepati tanah negara dan diakui oleh negara, buktinya kita punya surat ijin menempati dan juga bayar retribusi,” ujar Edwar Mahmud Majid perwakilan Warga Kampung Durenan, usai RDP di gedung DPRD Jember, Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  Pastikan Migor Tersedia, Mendag Sidak Ke Marunda

Menurutnya, puluhan warga di lingkungan Kampung Durenan telah menepati tanah pengairan tersebut, sejak  lama. Bahkan, sudah sampai empat generasi.

“Karena kita sudah lama menempati, makanya kita punya hak kepada negara, untuk mengajukan permohonan hak kepemilikan,” terang Edwar.

Namun, lanjut dia, tiba-tiba ada Empat orang mengklaim memiliki tanah tersebut. Bahkan mengaku sebagai ahli waris yang sah, hanya saja mereka tidak bisa menunjukan tanda bukti.

“Nggak jelas juga mereka, ahli waris dari mana?, pernah dia hadir ditengah warga dan mengaku punya bukti, tapi bukti itu tidak ditunjukan hanya di kempet saja,” tutur Edwar warga yang tinggal di Jalan Bedadung Kampung Durenan Blok 6

Baca Juga :  Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Warga Rowotamtu -Jember Gelar Jalan Santai

Sementara, Nongki salah satu ahli waris saat diwawancari, tidak menjelaskan nama pemilik tanah yang berada dibelakang Rumah Sakit (RS) Jember Klinik, Dia hanya menyebut warisan dari leluhur.

“Bisa tanyakan pada pihak kelurahan, untuk dimintai data yang lebih valid,” ucapnya dengan singkat.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Jember Lor Asih Dian Pratiwi mengaku akan membuka  di Krawangan Kelurahan untuk melihat status kepemilikan tanah Kampung Durenan yang sedang disebutkan oleh warga.

“Mudah-mudahan menemukan jalan keluar, secara kekeluargaan dan bisa diterima oleh masing-masing pihak, tentunya kita akan mengikuti prosedur hukum,” tanggapnya.

Sementara, Ketua Komisi A Tabroni usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menerangkan bahwa hearing tersebut belum menemukan titik temu, karena kedua belah pihak sama -sama memiliki bukti hukum yang kuat, baik warga maupun yang mengaku ahli waris.

Baca Juga :  Jember Belum Ada RDTR, Keinginan Datangkan Investor, Bupati Mimpi di Siang Bolong

“Jadi ahli waris menunjukan petok, kita akan melihat di Kerawangan Kelurahan, untuk melihat siapa sebenarnya menjadi pemilik tanah tersebut,” kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan.

Legislator Partai Gerindra Sunardi menjelaskan dari rapat ini, akan dilanjutkan melalui mediasi. Kerena warga sendiri juga tidak memilik hak mutlak atas tanah tersebut.

“Saat ini masih terbatas pertemuannya ,kalau perlu kita juga akan datangkan Dinas Pengairan Jatim untuk menjelaskan sepadan sungai.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×