JEMBER, Pelitaonline.co – Capaian layanan pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Rambipuji tahun 2021, rupanya kurang begitu memuaskan.
Camat Rambipuji Bambang Rudianto, hal itu diakibatkan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga membuat pelayanan sedikit terhambat.
“Kemarin untuk Akte Jual beli dan Akte Hibah, sekitar 50 an,” kata saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021)
Menurutnya, pengeluaran akte tanah tersebut memang terhambat. Sebab sejak pandemi COVID-19 membuat pelayanan di kantor Kecamatan juga lambat.
“Meskipun terlambat, kita kebut total. Dan alhamdulillah akte tahan sejak tahun 2019,2020 dan 2021 sudah tuntas semua,” ujar Rudi
Dia berharap, masyarakat memahami hal itu, memang sejak Virus yang bermula dari Wuhan Cina melanda, banyak pembatasan. Sehingga berdampak pada pelayanan.
“Karena susana pandemi ya, jadi pelayanan kita juga tidak begitu maksimal, karena sering ada pembatasan-pembatasan.” Tandasnya. (Awi/Yud)