Tak Ada Sanksi, Meski Petugas Kawin Suntik Hewan “Bodong” Berpraktek

Ricky R

August 26, 2021

2
Min Read
Sekertaris Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jember Sugiyarto saat dikonfirmasi di ruanga kerjanya. (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Maraknya petugas kawin suntik hewan ternak tanpa Surat Keputusan (SK) Dinas, terkadang juga merugikan masyarakat. Lantaran hasil anak ternak yang diperoleh dari suntikan mereka tidak begitu memuaskan.

Meski praktek semacam ini, tidak diperbolehkan oleh Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jember, namun petugas suntik hewan ternak tidak bisa diberi sanksi hukum.

“Sebenarnya itu tidak boleh, tapi sanksinya itu yang tidak ada, sanksinya itu berupa sanksi administratif, atau perdata dengan dicabut izin prakteknya, tapi gimana ya, mereka sendiri juga tidak punya izin, apanya yang mau dicabut,” ujar Sekertaris Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jember Sugiyarto saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Serapan Anggaran APBD Jember 2021 Mencapai 60 Persen, Jadi Perhatian DPRD

Menurutnya, para petugas hewan semacam ini, sudah dipercaya masyarakat. Sebab secara tidak langsung, status mereka hampir sama dengan seorang ahli gigi yang bisa menjalankan tugas tanpa harus menggunakan SK Dinas.

“Sama seperti tukang gigi, yang bisa buka praktek tanpa harus ada izinnya, tetapi masyarakat bisa menerima,” cetus Sugiyarto.

Biasanya lanjutnya, mereka bekerja dibawah Asosiasi khusus. Meski belum pernah memperoleh pelatihan dari lembaga resmi pemerintah. Tentunya para Mantri kawin suntik hewan juga akan kesulitan mengurus izin praktek.

“Karena tidak memiliki sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah, maka mereka tidak akan bisa mengurus izin itu, tapi faktanya mereka bekerja di kelompoknya,” katanya

Baca Juga :  Peringatan HSN, Nyai Khoirani Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai

Oleh karena itu, Sugiyarto menerangkan, bibit sperma pejantan yang mereka peroleh bukan dari pemerintah. Sebab sudah cacat administrasi dan tidak memenuhi standar untuk jadi petugas.

“Tidak akan mendapatkan distribusi bibit, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), jadi mereka mengambil sendiri, entah bagaimana caranya, yang jelas pemerintah tidak mendistribusikan,” jelasnya

Sugiarto menduga, kemungkinan besar   para petugas kawin suntik hewan bodong (tidak memiliki surat ijin), mengambil atau membeli bibit sperma pejantan dari daerah Banjarbaru – Kalimantan yang sudah berlabel SNI, atau bisa juga mengambil dari Universitas Airlangga (UNAIR).

“Kalau yang dari UNAIR ini belum SNI, soalnya kan media pendidikan yang bisa bocor. jadi banyak lah bibit-bibit semacam itu, saya sendiri tidak tau pasti,” terangnya.

Baca Juga :  Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil, PJs Bupati Situbondo, Tinjau Pasar Tradisional

Namun, petugas kawin suntik Bodong ini terlihat sudah lihai. Pasalnya kemasan bibit sperma jantan semacam ini, kemasannya tidak berlabel sehingga sulit untuk ditelusuri daerah asalnya.

“Soalnya kalau ada labelnya itu, kita bisa tahu, nama pejantannya apa, diproduksi tahun berapa, produksinya seperti apa. Kalau slontongan kemasannya kosongan ,tidak ada cetakannya, kita tidak tau dari mana.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×