JEMBER, Pelitaonline.co – Sidang Paripurna DPRD bersama Bupati Jember dengan agenda pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Nota Pengantar Rapat Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (Raperda LPP) APBD Tahun 2020, terpaksa harus di tunda.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, hal itu dikarenakan dalam pelaksanaan rapat sebelumnya (kemaren) yakni penyampaian Nota Pengantar Raperda LPP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020, ada salah satu peserta sidang terpapar COVID-19.
“Pada saat LPP APBD kemarin, ada salah satu teman kita dari anggota dewan yang positif COVID-19, tapi baru diketahui hari ini,” ujar Hendy usai melakukan Swab di depan Gedung Paripurna DPRD Jember, Rabu (23/6/2021).
Menurut Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Jember, sebagai langkah antisipasi atas insiden tersebut berdasarkan pertimbangan DPRD, kegiatan tersebut harus ditunda untuk antisipasi.
“Jadi pandangan umum fraksi ini terpaksa harus ditunda sementara waktu untuk langkah antisipasi,” katanya.
Hendy juga mengharuskan semua yang hadir dalam acara kali ini, harus di Swab, supaya terdeteksi jika ada penyebaran virus asal cina ini, “Tidak usah khawatir saya sudah 40 kali melakukan Swab Astigen setiap kali pertemuan Antigen.” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan bahwa kemungkinan besar aktifitas di lingkungan legislatif akan dilakukan hari senin, sesuai arahan Bupati Jember.
“Yang penting jangan stres, karena banyak orang tanpa gejala (OTG) COVID sembuh, karena tidak memikirkannya,” tanggapnya
Selain itu, kata Itqon semua ruangan kantor DPRD akan disemprot cairan disinfektan, serta semua peserta yang kemarin mengikuti paripuna sebelumnya harus Swab Antigen.
Itqon juga memastikan bahwa meskipun terjadi penundaan jadwal Paripurna, hal itu tidak berpengaruh terhadap aturan pembahasan paripurna tersebut.
“Karena pengajuan tidak terlambat, dan surat masuk tanggal 15 Juni, sekarang tanggal berapa, kurang sepuluh harian,” tandasnya. (Awi/Yud)








