BerandaBeritaTunggakan PBB Sumberrejo Tahun 2020 senilai 83 Juta

Tunggakan PBB Sumberrejo Tahun 2020 senilai 83 Juta

- Advertisement -spot_img

Sariyono Sekdes Desa Sumberrejo saat di konfirmasi di kantornya (Foto : Nawawi)

Jember, Pelitaonline.co – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu tahun 2020 senilai 83 Juta rupiah dari total pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Jember senilai 550 Juta.

Nilai pajak sebanyak 83 juta rupiah tersebut di perkirakan dari sebelas ribu pemilik tanah wajib pajak termasuk yang berasal dari luar daerah seperti Sabrang dan desa Jatiroto kabupaten Lumajang.

“Nilai 83 Juta Rupiah itu sisa yang belum terbayarkan, dari jumlah total pembayaran sebesar 550 Juta rupiah, di tahun 2020.” Ujar Sekertaris Desa (Sekdes) Sumberrejo Sariyono, Senin (1/2/2021) Saat ditemui di Kantornya.

Ia mengaku, sejauh ini belum begitu mengetahui betul penyebab belum terbayarnya pajak tersebut, apakah masyarakat yang belum membayar atau bayar namun dipakai pemungut pajak.

” Kita masih menyelidiki, apa memang masyarakat yang belum membayarnya atau di pakai petugas Pemungut Pajak.” Tutur Sariyono

Jika tunggakan tersebut dibiarkan dan tidak segera dibayar lanjut Pria yang akrab dipanggil Sarion oleh masyarakat setempat itu, maka akan ada bunga 2% setiap bulannya.

“Bungannya 2% setiap bulan, nah kalau setahun sudah berapa yang pasti membengkak.” Ucapnya

Oleh karena itu terangnya, pemerintah desa telah mengutus para pemungut pajak tersebut untuk segera melakukan penagihan, jika terdapat masyarakat yang enggan untuk membayar, akan di panggil ke kantor desa

“Karena kita juga tidak mengerti apakah uangnya sudah ada di petugas atau masyarakat, makanya nanti jika masyarakat ribet saat di tagih akan kita panggil ke kantor desa,” Terangnya

Oleh karena itu Ia berharap, masyarakat untuk sadar wajib pajak, karena hal itu merupakan suatu kewajiban, agar kepercayaan Pemerintah pusat terhadap desa semakin meningkat.

“Jika penyetoran pajaknya tepat waktu, maka bantuan dari Pemerintah terhadap desa akan semakin banyak, karena ketertiban bayar pajak itulah yang jadi tolak ukurnya,” Tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini