Trump Resmi Berlakukan Larangan perjalanan Bagi 19 Negara, Termasuk Afghanistan, Iran, dan Haiti

Cak Ulil

June 9, 2025

2
Min Read
Larangan perjalanan AS mulai berlaku dengan 12 negara sepenuhnya dilarang, 7 dibatasi.
Larangan perjalanan AS mulai berlaku dengan 12 negara sepenuhnya dilarang, 7 dibatasi.

PERISTIWAJakarta, 9 Juni 2025. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan dengan memberlakukan larangan masuk (travel ban) untuk warga dari 19 negara, efektif mulai Senin, 9 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling kontroversial di masa pemerintahannya, dengan alasan utama keamanan nasional.

12 Negara Dilarang Masuk Sepenuhnya

Larangan penuh berlaku bagi warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Artinya, warga dari negara-negara ini tidak bisa mengajukan visa apapun baik untuk wisata, bisnis, studi, maupun imigrasi ke Amerika Serikat. Pemerintah AS menilai negara-negara ini memiliki risiko keamanan sangat tinggi karena lemahnya sistem verifikasi identitas dan kerja sama keamanan.

Baca Juga :  Melindungi Tenaga Migran, Hak Pemerintah

7 Negara Kena Pembatasan Parsial

Selain itu, warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela juga terkena pembatasan, meski tidak sepenuhnya. Mereka dilarang mengajukan visa turis (B-2), bisnis (B-1), pelajar (F dan M), serta program pertukaran (J). Namun, beberapa kategori visa lain masih bisa diajukan dengan pengawasan ketat.

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (INA) Pasal 212(f) dan 215(a), yang memberi presiden wewenang melarang masuknya warga negara asing demi kepentingan nasional. Putusan Mahkamah Agung AS sebelumnya juga telah menguatkan legalitas kebijakan serupa di era Trump pertama.

Pemerintah AS menyebut alasan utama larangan ini adalah ancaman terorisme, lemahnya sistem identifikasi, tingginya angka pelanggaran visa, serta kurangnya kerja sama negara asal dalam urusan keamanan dan deportasi.

Baca Juga :  Akibat Pergaulan Bebas, Gadis Belia Depresi Tinggalkan Motor Lompat Sungai

Meski terkesan ketat, ada beberapa pengecualian. Pemegang green card, visa yang diterbitkan sebelum 9 Juni 2025, dan warga negara ganda yang menggunakan paspor negara lain tetap boleh masuk. Pengecualian khusus juga diberikan untuk pemegang Special Immigrant Visa asal Afghanistan, keluarga inti WN AS, serta atlet yang akan berlaga di Piala Dunia 2026 dan Olimpiade LA 2028.

Kebijakan ini akan dievaluasi setiap 90 hari oleh lembaga keamanan nasional AS. Negara yang menunjukkan perbaikan sistem bisa saja dikeluarkan dari daftar larangan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra baik di dalam maupun luar negeri. Banyak organisasi HAM dan komunitas internasional menilai travel ban ini diskriminatif dan berpotensi memperburuk hubungan diplomatik. Namun, pemerintah AS menegaskan langkah ini penting untuk menjaga keamanan nasional, apalagi setelah insiden penyerangan oleh pemegang visa overstay di Colorado baru-baru ini.(UA/Red)

Baca Juga :  Pasca Disahkan di Paripurna DPRD, Hibah Tanah Untuk BPN Jember, Tak Ada Kejelasan
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×