BerandaBeritaMelindungi Tenaga Migran, Hak Pemerintah

Melindungi Tenaga Migran, Hak Pemerintah

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co-Kepala Desa Dukuhdempok Kecamatan Wuluhan Jember, Miftahul Munir berharap bahwa setiap Pemerintah Desa (Pemdes) perlu melindungi tenaga migran.

Menurutnya, Perlindungan terhadap tenaga migrasi merupakan hak yang perlu di penuhi oleh pemerintah. Sebab kata dia, sejauh ini masih banyak masyarakat desa yang belum paham tentang alur bekerja di luar negeri.

Sejauh ini masyarakat masih percaya dengan petugas lapangan dari agen tenaga kerja asing. Sehingga membuat mereka tergiur untuk bekerja di luar negri, tanpa memikirkan resikonya.

“Kebanyakan masyarakat percaya dengan tenaga lapangan di PT, sebab yang mereka dengan hanya enak-enaknya disana, sehingga membuat masyarakat kekeh ingin kerja di luar negri tanpa berfikir resiko disana,” jelas Munir

Munir, menduga bahwa banyaknya tenaga migran yang terlantar, karena tidak ada informasi penuh terkait pekerjaan disana. Selain itu kurangnya komunikasi dengan pemerintah desa, terkait persoalan yang mereka hadapi.

“Karena warga tidak pernah lapor terkait persoalan yang mereka hadapi, pada tahun 2017 ada warga kita yang di buang di Batam, kita juga bantu. akhirnya kita membuat semacam regulasi berupa Perdes untuk perlindungan tenaga migran,” tuturnya

Hal tersebut, lanjut dia, bukan untuk mempersulit warga yang akan bekerja di luar negri. Namun bisa digunakan sebagian perlindungan hukum bagi mereka saat mengadu nasib di negri orang.

“Migrasi itu hak setiap orang kita tidak bisa menghalanginya. tetapi setidaknya kita berusaha memberikan hak-hak mereka saat bekerja di luar negeri.” imbuhnya

Kata Munir, paling tidak masyarakat paham dan tahu informasi sertatahapan menjadi tenaga migrasi yang aman. Sehingga mereka sebelum berangkat sudah siap segala sesuatunya.

“Paling tidak mereka bisa tahu dulu tentang persiapan dan skil yang harus mereka siapkan sebelum pemberangkatan, selain itu tahu PT mana yang memiliki hak untuk memberangkatkan pekerja keluar negeri.” Tandasnya (Wi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini