BerandaBeritaTiga Kali Diingatkan Persoalan BUMDes, Kades Purwoasri Jegideg

Tiga Kali Diingatkan Persoalan BUMDes, Kades Purwoasri Jegideg

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co– Persoalan Anggaran Badan Usaha Mulik Desa (BUMDes) Purwoasri yang sudah mencuat di media, sudah pernah diingatkan oleh Pendamping Desa.

Informasi sebelumnya, anggaran masih macet di Kepala Desa (Kades) Purwoasri Saiful Bahri. Sehingga, sampai saat ini dana seratus juta lebih belum masuk di rekening Pengurus BUMDes.

Menurut Riza Amrulloh, pendamping Desa Purwoasri, sebenarnya Kepala Desa (Kades) sudah diingatkan, bahkan hingga tiga kali, agar supaya persoalan BUMDes untuk segera diselesaikan. Namun, terkesan tidak diindahkan

“Kita hanya sebatas sebagai fasilitator, eksekutornya adalah kepala desa. Kami sudah mengingatkan, Insya Alloh hingga tiga kali, terakhir sekitar malam sabtu. Saya mengingatkannya secara lisan,” Ujarnya saat dikonfirmasi melalui Telepon Seluler, Selasa (16/3/2021)

Menurutnya, pengingatan tersebut supaya kades segera menyelesaikan persoalan BUMDes. Karena sudah melewati tahun anggaran.” Waktu itu ada pak Sekdes juga, bengi-bengi pas iku ( Malam-malam waktu itu :Red Jawa), janjinya itu kamis, kamis terus gitu,”Tambah Riza.

Bahkan kata Reza, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait BUMDes, juga belum diserahkan, SPJnya ada yang kurang, termasuk SPJ nya BUMDes belum, akhirnya belum bisa di SPJ

Riza menjelaskan, bahwa tahun anggaran 2020 tersebut belum masuk direkening Pengurus BUMDes. Sebab, uangnya masih dipegang Kades. ” Untuk apa saya juga tidak tahu,  makanya saya ingatkan agar segera diberikan pada pengurus BUMDes, karena sudah lewat tahun anggaran,” ungkapnya

Sementara anggaran tahun 2019 sambung Riza dibelikan sapi. Bahkan, menurutnya, ternak tersebut sudah terjual. Namun, uangnya masih di Kades juga.”alasannya selalu gitu, uangnya ada di pak Kades, nggk tau mengapa tidak segera diberikan kepada pengurus BUMDes,” Jlentrehnya

Oleh karena itu, hal tersebut akan dibicarakan bersama para pendamping berdasarkan jenjangnya. Selain itu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk ditindak lanjuti.

“Yang berhak memberikan peringatan tertulis adalah kecamatan, dan kita juga akan berkoordinasi dengan Kecamatai, tapi sekarang pihak kecamatan masih monitoring soal PPKM di desa-desa,” tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini