Tanah Wanita di Jember Diserobot Orang, Notaris Malah Jadi Terdakwa

Ambang HL

June 26, 2025

5
Min Read
Proses Peradilan Dugaan Mafia Tanah di Jember (Ambang/Pelitaonline.co)
Proses Peradilan Dugaan Mafia Tanah di Jember (Ambang/Pelitaonline.co)

JEMBER – Hj. Sukartini, seorang wanita asal Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanah miliknya yang sudah bersertifikat resmi. Perjuangan itu dilakukan lantaran tanah miliknya diduga diserobot orang lain tanpa persetujuannya.

Sukartini tidak hanya terancam kehilangan hak atas lahan seluas 1.800 meter persegi yang telah disertifikasi atas nama dirinya, tetapi juga terjebak dalam pusaran konflik perdata dan pidana yang telah berlangsung selama hampir dua dekade, yakni dari tahun 2005 hingga saat ini.

“Lahan itu milik saya. Sertifikatnya sah dan terbit dari BPN. Tapi sekarang saya harus berjuang hanya untuk mempertahankan tanah sendiri,” ujar Sukartini saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/6/2025).

Perkara itu bermula pada tahun 2005, ketika Sukartini meminjam uang sebesar Rp 270 juta dari tetangganya, Yusuf, dengan jaminan tanah tersebut.

Tak kunjung bisa melunasi, Sukartini akhirnya sepakat untuk menjual lahannya kepada Yusuf dengan harga Rp 370 juta. Namun, sisa pembayaran sebesar Rp 100 juta yang dijanjikan anak Yusuf tak pernah terealisasi.

Dua tahun berselang, tanah itu malah dijual lagi oleh perantara bernama H. Mui kepada seorang pria bernama Gunawan Ganda Wijaya. Gunawan sempat menyerahkan sebuah mobil bekas sebagai uang muka, namun tak kunjung melunasi pembayaran tanah.

Meski proses belum selesai dan sertifikat sempat dikembalikan ke tangan Sukartini, lahan itu kemudian dikelola oleh Gunawan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya (Sukartini).

Baca Juga :  Harga Perbaikan Layar Samsung Galaxy S21 Terbaru 2025

“Gunawan bahkan menyewakan tanah itu ke orang lain. Saya tidak tahu menahu karena transaksi dilanjutkan oleh Yusuf dan Gunawan. Saya baru tahu tahun 2019 saat Yusuf kembali dari Medan,” tutur Sukartini.

Namun demikian, pada tahun 2022, setelah berhasil menunjukkan bukti sertifikat dan disaksikan perangkat desa, Sukartini kembali menguasai lahannya, namun harus membayar Rp 27,5 juta sebagai ganti biaya sewa kepada penyewa sebelumnya.

“Tapi hanya dua bulan setelah tanah itu mulai digarap kembali, Gunawan ini mendatangi lahan dan merusak tanaman yang saya tanam. Perusakan itu langsung saya laporkan ke Polres Jember, tapi sampai sekarang gak diteken (digubris),” kata Sukartini.

Ia melanjutkan, Gunawan justru melaporkan Notaris/PPAT atas nama Bambang Hermanto yang dulu terlibat dalam proses awal jual beli lahan atas dugaan penggelapan, dan laporan tersebut dengan cepat diproses.

Diketahui, saat ini, Bambang Hermanto sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember.

“Kenapa laporan saya tidak diproses? Tapi laporan orang yang menyerobot tanah saya langsung masuk pengadilan. Di mana keadilan itu?,” tanya Sukartini.

Sementara itu, kuasa Hukum Bambang Hermanto, Freddy Andreas Caesar membenarkan bahwa kliennya itu digugat dengan pasal penggelapan tanah.

Akan tetapi, Andreas menyebut bahwa sampai saat ini, Bambang Hermanto tak pernah menerima bentuk sertifikat tanah tersebut.

“Laporannya adalah penggelapan yang dikaitkan dengan pasal 372, berupa penggelapan sertifikat atas nama Sukartini. Padahal, Pak Bambang sendiri selama ini tidak pernah menerima sertifikat tersebut, seperti yang dijelaskan oleh bu Sukartini,” jelasnya.

Baca Juga :  4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jember, Truk Muat Galon Tabrak Truk Tangki Pertamina

“Klien kami mengatakan tidak pernah menerima sertifikat tersebut, karena saat itu, pihak pelapor dan kuasa hukumnya mendatangi Pak Bambang dan menunjukkan tanda terima. Tanda terima tersebut menunjukkan bahwa yang menerima adalah salah satu mantan karyawan atau pegawai yang pernah bekerja pada Pak Bambang, tetapi sudah almarhum saat itu,” sambungnya.

Maka, lanjut Andreas, sebagai bentuk itikad baik dari kliennya itu, Bambang menuruti kemauan pelapor untuk melaporkan kehilangan sertifikat tersebut ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya, secara aturan, yang bisa melaporkan kehilangan sertifikat itu adalah orang yang namanya tertera di sertifikat, dalam hal ini, Sukartini. Pak Bambang tidak bisa melaporkan. Saat itu, laporan memang ditolak, namun ternyata kuasa hukum pelapor melakukan lobby di SPKT, dan SPKT menerima laporan tersebut, tetapi disertai redaksional yang menyatakan tidak untuk mengeluarkan sertifikat,” jelasnya.

Anehnya, kata Andreas, laporan diterima, tetapi ada catatan bahwa tidak untuk dikeluarkan publikasi. Akan tetapi, kliennya itu tidak pernah sekalipun bertemu dengan Sukartini maupun Yusuf.

“Dalam hal ini, kenapa Pak Bambang mau melaporkan adalah agar sertifikat tersebut tidak dipergunakan secara tidak bertanggung jawab, dan laporan kepolisian itu bisa dijadikan dasar. Namun, selama itu, Pak Bambang tidak pernah sekalipun bertemu dengan Bu Sukartini ataupun Pak Yusuf di kantornya, sebagaimana yang dinyatakan oleh pihak pelapor,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemendes PDTT Berikan Pelatihan eHDW dan ToT di Kabupaten Jember

“Pak Bambang pun tidak mengetahui adanya sertifikat tersebut di kantornya. Artinya tidak ada sertifikat itu karena ternyata sertifikatnya masih ada di tangan pemiliknya, yaitu Bu Sukartini. Hal ini baru diketahui ketika perkara ini sudah berproses di pengadilan,” sambung Andreas menambah.

Andreas menambahkan, diduga ada permainan yang dilakukan oleh pihak penyidik dalam menangani perkara tersebut, lantaran ada lompatan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

“Di sini juga ada suatu hal yang menarik, dalam tanda kutip, yaitu adanya lompatan-lompatan hukum yang dilakukan oleh penyidik. Sebagaimana kita ketahui, jika perkara sudah P21, artinya kewenangannya sudah beralih kepada pihak penuntut umum dalam hal ini kejaksaan. Nah ketika berkas perkara itu sudah lengkap, maka barulah diberikan bentuk P21. Namun, jika kurang, akan diberikan P19 atau P18 untuk melengkapi,” paparnya.

“Nah, di sini sudah terjadi P21. Artinya, kewenangannya sudah beralih kepada kejaksaan atau penuntut umum. Namun, di dalam berkas ada barang bukti yang disusulkan, yaitu sertifikat. Anehnya, lompatan yang saya maksud tadi adalah bahwa polisi, meskipun sudah P21, baru menyerahkan sertifikat sebagai barang bukti. Hal ini juga sudah diakui oleh penyidiknya, mengingat berita acaranya, tanggalnya setelah P21,” tambahnya.

Hingga kini, baik dari pihak Bambang Hermanto maupun Sukartini masih memperjuangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jember.

Sementara pihak pelapor dalam hal ini Gunawan maupun kuasa hukumnya masih belum bisa dimintai keterangan mengenai perkara yang tengah berlangsung.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×