BerandaBeritaTak Terima Dianiaya, Seorang Ibu Muda Melapor ke Polisi

Tak Terima Dianiaya, Seorang Ibu Muda Melapor ke Polisi

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co-Harta warisan terkadang membuat orang melakukan melawan hukum, mereka lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti kejadian yang menimpa seorang Ibu muda berinisial YCD (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu. tanggal 16 Februari 2021 lalu.

YCD menjadi korban penganiayaan oleh sepupunya sendiri yakni Arif dengan cara menendang perut bagian bawah, serta menarik paksa tangannya sehingga mengakibatkan luka lecet pada lengan dan masih diteruskan dengan meludahi mukanya.

” Saat itu Korban, bertandang ke rumah terlapor (Arif), untuk berembuk perihal harta warisan atau berpamitan akan menjual warisan orang tuanya, belum usai berbicara terlapor naik pitam dan melakukan penganiayaan,” Ujar Nursalim, minggu (21/2/2021) saat ditemui media ini.

” Atas kejadian itu Klien saya melaporkan saudara sepupunya (Arif) ke Mapolsek Ambulu, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan,” Tambahnya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ambulu, Iptu Slamet Widodo SH, saat dikonfirmasi melalui telefon menyampaikan terkait kejadian itu saat ini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi serta mengambil bukti-bukti yang ada.

“Sekarang kita masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Slamet.

Terkait laporan tindak pidana penganiayaan ini kata Slamet, untuk terlapor terancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan alat bukti hasil Visum milik Korban.

“Kita tetap menangani perkara ini sampai tingkat pengadilan, kalau umpama ditengah jalan dari para pihak (pelapor dan korba) ada mediasi ya kita berikan kesempatan untuk itu,” Tandasnya. (Rir/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini