
JEMBER, Pelitaonlie.co – Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2022 secara resmi menetapkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu dilakukan melalui Rapat Paripurna Penetapan Perda nomor 3 tahun 2016 penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (5/1/2021) .
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, bahwa dinas Damkar akan segera di eksekusi tahun ini, karena memang birokrasi tersebut sangat penting. “Anggarannya sudah kami siapkan, untuk satu tahun ini, jangan sampai terlambat lagi,” katanya usai rapat paripurna.
Menurutnya dalam penyempurnaan Perda kali ini juga untuk perbaikan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Jember dan sudah di setujui oleh semua Fraksi di DPRD. “Masukan dari partai akan kami jadikan evaluasi dalam kinerja birokrasi dan akan menjadi perhatian kita,” tambah Hendy
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuang) Indrijati memaparkann bahwa secara yuridis perubahan Perda ini adalah keniscayaan yang disebabkan adanya aturan yang lebih tinggi sehingga perlu penyesuaian.
“Jadi perlu dilakukan sinkronisasi dan penyesuaian, supaya tidak bertentangan dengan asas Peraturan Perundang-undangan. Baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang di ubah berkali kali,” tuturnya.
Bahkan sebut Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa indri, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Oleh karena itu, secara sosiologis, perubahan Perda ini harus menjadi media untuk mengkonsolidasikan birokrasi. Kedepan pengesahan Peraturan Daerah ini harus diikuti pula dengan penempatan orang yang tepat, baik secara kapasitas maupun kecocokan keahlian. Dan bukan karena like and dislike.
Juru Bicara Pansus 2 DPRD Jember Gufron menerangkan bahwa penetapan Perda ini telah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Nomor 5887, sebagaimana telah diubah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah .
“Usul dimaksud dapat diterima dan dimasukkan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah, yang nantinya akan dilaporkan kembali kepada Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News