Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Soal PJ ke 4 Desa, Dispemasdes Jember Berdalih Masih Menunggu Keputusan Bupati

Nunung Agus Kabid Pemerintahan Desa DPMD Jember saat di konfirmasi diruangan Kamis 6 Januari 2021 (foto : Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember yang terlibat kasus Narkoba berjenis sabu, telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember sejak 2 bulan lalu.

Namun, hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember belum memberikan rekomendasi Penjabat (PJ) Kades di Empat Desa tersebut dengan dalih menunggu keputusan Bupati.

“Kita masih menunggu putusan dari pimpinan, dalam hal ini adalah Bupati, nanti keputusannya seperti apa atas vonis yang telah dijatuhkan,” ujar Kabid Pemerintahan Desa DPMD Jember Nunung Agus saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (6/12/2021).

Putusan dari Bupati Jember Hendy Siswanto tersebut akan segera turun yang jelas ketetapannya tidak akan memperlambat pengesahan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022.

“InsyaAllah masih nutut, tinggal tunggu saja, apakah PJ atau Pilihan Antar Waktu (PAW) yang jelas tinggal kita menunggu,” kata Nunung.

Ditanya soal Rekomendasi yang diberikan kepada Bupati, Nunung enggan menjelaskan secara rinci, sebab kata Dia hal tersebut sudah diketahui oleh masyarakat. “Semua sudah berproses, tinggal eksekusi saja,” katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Silo ini menerangkan bahwa Pj itu, hanya bisa dilakukan jika Kepala Desa yang bersangkutan, diberhentikan secara definitif.

“Kalau tidak seperti itu, ya tidak bisa, jadi ini belum di Pj kan Empat Kades, nunggu putusan dari Bupati, kalau keputusan dinas, kan percuma,” tutur Nunung lagi.

Nunung memaklumi keterlambatan pengesahan RKPDes Tahun 2022 bagi empat Desa, karena situasi dan kondisi pemerintahan yang tidak stabil. Sebab kadesnya sedang bermasalah.

“Terakhir itu Desember 2021 untuk RKPDes, soal Empat Desa yang dimaksud, masih dalam batas toleransi , jadi kami maklumi, karena di Desa tersebut masih bermasalah,” tandas Nunung.

Sementara itu, Kepala DPMD Jember Adi Wijaya saat hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat, padahal mobil Dinasnya dengan nomor Polisi P 46 RP yang biasa digunakan, terparkir di kantor.

“Dimana pak kadis ya, kayake keluar pakek mobil satunya,” ujar Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMD Jember Bukasan.

Selain itu, ketika Wartawan Pelitaonline.co mencoba konfirmasi lewat sambungan telepon Whatsapp tidak diangkat, bahkan pesan juga belum dibalas, hingga berita ini terbit, padahal pesan masuk.

Diketahui, keempat kades yang bermasalah hukum yakni M. Mukib Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Sugianto Kades Tamansari dan Heri Hariyanto Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, Moh. Alwi Kades desa/Kecamatan Tempurejo, sehingga statusnya kini di non-aktifkan. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa