BANDUNG, Pelitaonline.co – Guna memperkuat sinergi kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) dalam penegakan hukum, LPS gelar Sosialisasi dan FGD, di hotel Intercontinental Bandung, Kamis (14/9/2023).
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar berharap, melalui FGD dan sosialisasi dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank.
“Kami mengharapkan, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung RI khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujarnya.
Dan kepada direktur atau pengurus BPR lanjut Ari, sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal.
“Artinya, sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal, sehingga pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi,” terangnya.
Lebih dari itu, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat juga menghadirkan efek jera bagi para pengurus bank, sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana simpanan masyarakat.
Ari menjelaskan, berdasarkan data per Agustus 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya dan melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.
“Jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2miliar per nasabah per bank,” katanya.
Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan, Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.
“Terpenting, untuk memberikan rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan, koordinasi di antara regulator dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung RI,” paparnya.
Oleh karenanya, perlu dukungan dan peran aktif dari seluruh pihak untuk menjadikan bank sebagai penyedia layanan perbankan yang bergerak lincah, kontributif dan tahan tekanan dengan pengelolaan yang andal dan akuntabel.
Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman mengaku, pihaknya siap terus bersinergi dengan LPS terkait kerja sama di sektor perbankan. Karena, ke depan LPS dan kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan,” tutupnya. (Yud)