Pembahasan Raperda PBG Jember 2022 Tarik Ulur, Terbit Perbub Jember Alternatif

Ricky R

April 21, 2022

2
Min Read
Pembahasa Raperda PBG di ruang Banmus DPRD Jember (foto : Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Jember Tahun 2022, rupanya belum menemukan titik temu. Dalam rapat tersebut terjadi tarik ulur antara legislatif dan eksekutif.

Hal itu terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Pembahasan Raperda PBG yang dilakukan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Rabu (20/4/2022) malam.

Namun setelah berjalan cukup alot, akhirnya disepakati untuk diterbitkan dulu Peraturan Bupati (Perbub) Jember alternatif, sebagai penguatan hukum dari Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi tahun 2022.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Agus Budiarto menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada Perda PBG tahun 2012, tetapi oleh Mahkamah Konstitusi di minta segera merevisi. Artinya regulasi tersebut, masih inkonstitusional, namun bersyarat.

Baca Juga :  Kodim 0824 Jember Gandeng JBC Dan BIC Rayon Jatim, Salurkan 50 Paket Sembako

“Jadi Perbub ini, tidak mengatur soal pendirian Gedung dan Retribusi, tetapi hanya menegaskan  bahwa sebelum ada Perda ini (2022), maka masih diberlakukan Perda yang lama (2012) dengan dasar SKB empat Menteri itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, selanjutnya akan dikeluarkannya Perbub PBG 2022 ini sebagai langkah alternatif  untuk memberikan payung hukum, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas saat melayani perizinan mendirikan bangunan.

“Biar mereka ada keyakinan bahwa ada Payung Hukum saat melaksanakan tugas. Seperti itu,”tambah Agus.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi Habibi menjelaskan bahwa jika Perda PBG 2022 dipaksakan, akan berdampak Hukum dikemudian hari, karena mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK) regulasi ini Cipta Kerjanya masih dibahas sehingga Inkonstitusional pusat.

Baca Juga :  Jalankan SE Mendes dan PDTT, Pemdes Kaliwining Launching Program Setengah Milyar Masker

“Maka kita menunggu putusan MK dua tahun lagi, Sehingga Perda PBG tahun ini dibahas, ini nanti akan bersentuhan Hukum. Solusinya kita buat Perbub transisi, untuk memberikan Ruang terhadap wilayah Kabupaten, kepada para pengembang agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik”tuturnya

Meski demikian, Ketua Pansus Raperda PBG DPRD Jember Siswono berharap dengan Perbub transisi itu, semua sistem bisa terkoneksi di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam penerbitan IMB.

“Dan Saya pastikan Raperda PBG ini, terus berlanjut , mulai minggu depan kita akan Rapat siang dan malam,” tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×