BerandaBeritaSimpang Siur Status Tanah PT. PLSB DPRD Hadirkan BPN dan Kabag Hukum

Simpang Siur Status Tanah PT. PLSB DPRD Hadirkan BPN dan Kabag Hukum

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Keberadaan
status tanah usaha milik PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB) yang terletak di Kecamatan Puger masih simpang siur.

Sebab, sebagian tanah tempat beroperasi PT. Pandawa Lima tersebut diketahui milik lokasi LC (Leand Consolidasion), salah satu program bupati, tahun 2008 yang diberikan kepada rakyat Puger.

” Sebagian wilayah yang digunakan oleh PT. Pandawa saat ini, termasuk tanah milik LC program bupati tahun 2008.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni usai berdiskusi bersama Badan Pertanahan Negara dan Bidang Hukum Kabupaten, di Ruang Rapat Komisi A, Rabu (24/2/2021)

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sholeh perwakilan dari PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama mengatakan, bahwa tanah yang digunakan oleh tambak udang itu sebelumnya belum berstatus.

“Oleh karena itu, Negara melalui BPN memiliki wewenang untuk memberikan izin kepemilikan terhadap kepentingan umum seperti perorangan atau badan hukum,” Tanggapnya

Sementara untuk LC sendiri Tambah Sholeh sudah sangat jelas, bahkan Sertifikatnya sudah muncul atau status tanah yang muncul itu hanya LC. Untuk Pasar, Pendidikan dan Sarana olahraga.

” Dan yang lain tidak terurus, meskipun ada putusan Bupati jika tanah itu tidak terurus, maka itu jadi tanah negara,” Tambahnya

Sholeh menjelaskan, bahwa ketika PT. Pandawa mengajukan Izin untuk Hak Guna Usaha (HGU), pihaknya merasa tidak salah, karena itu bukan tanah negara maupun tanah LC.

“Jadi harus dibedakan antara LC dengan tanah yang lain, mulai yang ditempati PT. Pendawa sampai gudang Posturit, itu bagian tanah yang diusulkan bupati pada masa itu dan itu tidak terurus,” Jelasnya

Sementara pihak BPN Kabupaten Jember yang diwakili oleh Zaenal mengungkapkan, tanah yang ditempati PT. Pandawa Lima seluas 99.711 meter persegi tersebut merupakan tanah negara yang sudah dikeluarkan Sertifikatnya.

” Jadi pada 26 Januari tahun 2017, sudah keluar sertifikat atas nama PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama yang ditandatangani berdasarkan SK BPN Jawa timur nomor 23 Januari 2017 /01/HGU/BPN.35 2017,” Ungkapnya

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jember Ratno menerangkan, terkait SK Bupati yang di terbitkan tahun 2008 tersebut sifatnya masih permohonan dan masalah kelanjutan pembahasannya, Dia mengaku tidak pernah menerima laporan hasilnya (Pembahasan). (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini