BerandaBeritaRT dan RW Harus Dilibatkan dalam Urusan Pertanahan

RT dan RW Harus Dilibatkan dalam Urusan Pertanahan

- Advertisement -spot_img
Foto; Nawawi

Jember, pelitaonline.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi mengatakan bahwa perlunya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam urusan pertanahan. Khususnya dalam pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap.

“Banyak sekali permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PTSL di 41 Desa dan Desa Ambulu salah satu dari 3 desa yang paling banyak bermasalah terkait PTSL,” Ujarnya saat memberikan arahan dalam Musyawaroh Desa (Musdes) Pembentukan Kelompok Masyarakat PTSL, di pendopo Desa Ambulu, Selasa (26/1/2021)

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, menilai bahwa sejauh ini tidak adanya sosialisasi PTSL hingga tingkat bawah, seperti melibatkan RT/RW, bahkan banyak RT dan RW tidak tau tentang PTSL.

” Tiba-tiba ada tim pengukuran (Tanah) mengukur, tanpa mengajak RT/RW, dan tidak membawa petok batas-batasnya, asal ngukur saja,” Tambah Alfan

Sehingga, secara hukum laporan yang dikirimkan tersebut tidak sesuai, setiap bidang tanah yang telah di daftarkan tidak bisa dicetak sertifikatnya atau tidak bisa diproses

” Dan yang menjadi persoalan lagi, pembayaran PTSL selalu ditekankan di depan, daripada sosialisasi kemudahan PTSL,”katanya

Anggota Komisi A DPDR Jember ini
berharap dalam pelaksanaan PTSL tersebut , RT dan RW harus langsung dilibatkan. Sebab dalam kelompok tersebut akan ada 6 panitia dari Badan Pertanahan Nasional (PTN).

“Hal itu telah diatur dalam Permen Agraria dan tata ruang nomor 6 tahun 2018, disitu disebutkan 6 panitia yang dibentuk oleh BPN adalah orang yang akuntabel dan mengerti urusan tanah, dan dibantu oleh 3 satgas,” katanya

Satgas pertama, kata Alfan yakni satgas fisik yang beranggotakan perangkat desa yang dibentuk BPN dan kemudian satgas yuridis.

“Satgas Yuridis ini orang yang mengerti hukum dan hubungan tanah tersebut dengan yang bersangkutan, siapa yang bisa ditunjuk yaitu RT dan RW di wilayah masing-masing,” Terangnya

Karena, RT dan RW pasti mengerti betul kepamilikan tanah milik warganya, bahkan kondisi aslinya.

“Ini tanahnya siapa, ini tanahnya si A, ini tanahnya si B tapi disewa si C, sehingga ada dasar hukum, makanya saya sepakat dalam pembentukan Pokmas perangkat desa tidak boleh ikut dalam keanggotaan,” Jelasnya

Sementara itu, BPD Desa Ambulu Agus Edi Purnomo mengaku bahwa sejak tahun 2018 hingga tahun ini belum ada pemaparan seperti yang disampaikan seperti Anggota DPRD, Sehingga jika terjadi pelanggaran dalam pertanahan RT dan RW untuk segera melapor.

“Selama ini belum ada pemapar seperti yang disampaikan oleh pak Alfan, oleh karena itu, kepada RT ataupun RW untuk segera menyampaikan jika terjadi permasalahan seperti yang disampaikan pak alfan tadi,” tandasnya

Diketahui, dalam Musdes tersebut dihadiri oleh Pj Kades Ambulu Totok Suwarto, Sekdes Ambulu Hariyono, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini