BerandaBeritaRibuan Pelanggar Prokes, Tertangkap dalam Operasi Yustisi di Jember

Ribuan Pelanggar Prokes, Tertangkap dalam Operasi Yustisi di Jember

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Ribuan pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tertangkap dalam operasi Yustisi di Jalan Hayam Wuruk tepatnya depan Hotel Bandung Permai.

Meskipun Vaksinasi mulai dilakukan rupanya membuat masyarakat menyepelekan bahaya Covid-19. Agar upaya pemerintah dalam vaksinasi tidak sia-sia.

Operasi yang digelar mulai pukul 09:00 hingga 11: 00 siang tersebut, sengaja dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, agar tidak menyebar luas.

Kapolres Jember AKBP Arif Rohman Arifin melalui Paur Bagops Iptu M. Lutfi mengatakan, hasil Operasi Yustisi kali ini sebanyak 1156 orang, dengan tertangkap melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker.

” Pelanggar Prokes ini mereka berkendara tidak menggunakan masker dijalan,”Ujarnya, Sabtu (13/3/2021)

Menurutnya, dari total pelanggar Prokes tersebut, memperoleh sanksi yang berbeda-beda, antaralain sanksi sosial, teguran tertulis, teguran lisan hingga sangsi denda dari hakim.

” Untuk sangsi sosial hari ini sebanyak 534 orang, teguran tertulis 299 orang, sedangkan teguran lisan sebanyak 323 orang dan sanksi Denda oleh Hakim nihil,” Kata Lutfi

Mereka yang dihukum sosial, terang Lutfi, lantaran sebelumnya sudah terpetik melanggar. Sebab pemberlakuan sanksi dilaksanakan secara bertahap.

“Jadi kalau pertama sifatnya teguran secara lisan, kemudian secara tulisan, masih bandel dihukum sosial, jika masih tidak mempan akan dihukum denda,” terangnya

Lutfi menyampaikan, hingga saat tingkat kesadaran masyarakat tentang bahaya covid-19 ternyata masih sangat sangat rendah. Namun, pihaknya akan terus mendisiplinkan prokes hingga pandemi ini berakhir.

“Kegiatan Yustisi ini, dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum, Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” Imbuhnya

Oleh karena itu diharapkan lanjutnya, masyarakat harus bersabar dengan hadirnya virus asal Wuhan Cina ini. Sebab, kata dia, pemerintah masih berupaya mencarikan vaksinnya.

“Sambil menunggu vaksin ditemukan betul, masyarakat diminta sabar dan tetap menerapkan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobilitas dan Mengurangi aktifitas sosial) untuk kebaikan bersama.” tandasnya

Pantauan dilapangan terlihat,
Kapten Pasir Ops Kodim 0824.Inf. Hendro Nurdin(Pasie ops Kodim 0824 ), Kasubag Binops AKP Mahrobi Hasan Kaur Humas Polres Jember AIPTU Andri Roni, Kasi Pencegahan BPBD Rahman Subagya

Selain itu, ada 15 Pers Kodim 0824 Jember, 20 Pers Jajaran Polsek Polres Jember, 4 Pers Sat Sabhara. 12 Pers Satpol PP Pemkab Jember, 8 Pers Dishub Jember, 4 pers Dishub Propinsi Jawa Timur, 6 Pers Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kab. Jember.

Diketahui, kegiatan Yustisi tersebut berdasarkan, Rencana Kontijensi Aman Nusa II Semeru 2020 Nomor: R/21/III/OPS.2.2./2020 tanggal 20 Maret 2020  dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Deasee (Covid19) di wilayah Jatim tahun 2020.

Kemudian dilanjutkan, Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : ST/1584/IX/OPS.2./2020 Tanggal 10 September 2020 tentang Jukrah Pelaksanaan Kegiatan Yustisi, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini