BerandaBeritaPutusan PA Jember Atas Perkara Gugatan Waris, Di Anggap Lukai Rasa Keadilan...

Putusan PA Jember Atas Perkara Gugatan Waris, Di Anggap Lukai Rasa Keadilan Penggugat

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Putusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember No 423/Pdt G/2021/Pa Jbr, tertanggal 4 Maret 2021, atas sengketa hak waris tanah kurang lebih seluas sekitar 1,5 hektar yang berada di dusun Gambiran, atas nama penggugat Mursid warga dusun Karangan desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari di anggap melukai rasa keadilan Penggugat.

Lantaran, putusan yang dijatuhkan tanpa pemeriksaan Pokok perkara terlebih dahulu, jadi putusan itu diambil masih dalam proses Mediasi. Menurut Kuasa hukum penggugat Burhan SH, seharusnya belum ada putusan apapun, sebab sesuai dengan jadwal persidangan yang tercatat di SIPP, sidang yang dilakukan adalah Mediasi Ulang, sesuai dengan Perma tentang mediasi.

” Sesuai agenda sidang tadi itu (Hari kamis 4 Februari) adalah mediasi ulang, karena mediasi pertama, kedua gagal dan sesuai jadwal yang sudah kita sepakati bersama pada tanggal 18 februari 2021 kemarin, masih diberi kelonggaran untuk mediasi ulang selama 30 hari sesuai dengan Perma tentang mediasi.” Ujar Burhan, Kamis petang (4/3/2021) melalui via telepon seluler.

“Namun, belum membacakan hasil mediasi tiba tiba hakim membacakan putusan, hal itu di ketahui disaat
tim kami saat masuk di ruang sidang kaget sekali karena langsung ada putusan, kan aneh gitu,” Imbuhnya

Burhan mengaku, baru pertama kali ada kejadian putusan tersebut sepanjang jadi kuasa hukum, kata Burhan, keputusan itu justru terkesan merugikan penggugat. Sebab, nampak aneh sekali, ketika hakim belum membacakan perkara dan tergugat belum menanggapi gugatan kita berupa jawaban.

“Tahu-tahu ada putusan, jadi kita juga mencurigai ada permainan diluar persidangan, hal itu akan berdampak buruk bagi citra hukum. Jadi begini dalam peradilan perdata, hakim itu bersifat pasif, tetapi dalam perkara kami dilihat dari isi putusannya hakim begitu aktif.” Jelasnya

Selain itu, hasil keputusan perkara perdata waris sambung Burhan pihaknya tidak bisa banding, lantaran, sebelumnya belum ada pemerikasaan bukti-bukti. Oleh karena itu, pihak akan melaporkan tindakan Pengadilan Agama tersebut ke komisi yudisial dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Kalau mau banding, apanya yang mau diajukan banding, wong kita belum diperiksa, belum mengajukan bukti-bukti, kan bisa lemah nanti bandingnya,” Tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini