BerandaBeritaPN Jember Peroleh Peringkat Pertama SIPP Dari Dirjen Badilum MA RI

PN Jember Peroleh Peringkat Pertama SIPP Dari Dirjen Badilum MA RI

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Jember memperoleh peringkat pertama Penilaian Evaluasi Implementasi SIPP, Se Indonesia dan rasio penanganan perkara tahun 2020 dari Dirjen Badilum MA RI.

Ketua PN Kelas I Jember Marolop Simamora, mengatakan hasil Evaluasi terhadap PN seluruh Indonesia membagi klasifikasi peringkat dalam beberapa kelas, PN Kelas I Jember berhasil menjadi yang terbaik.

“PN Kelas I Jember berhasil di urutan pertama dengan jumlah poin tertinggi secara nasional berdasarkan evaluasi Implementasi SIPP dengan nilai 984.24 poin,” Ujar Marolop Simamora Senin (11/1/2021)

Selain itu PN Jember juga memperoleh nilai tertinggi dengan jumlah masuk rasio penyelesaian penanganan perkara, dengan nilai tertinggi yakni 94,75 persen, dengan jumlah perkara selama satu tahun yakni sebanyak 3201 dan yang terselesaikan dengan baik 3040, tinggal menyisakan 161 perkara.

“Perkara pidana 2647, dan Perdata 554, total keseluruhan sebanyak 3201 perkara,” Ujar Marolop

Marolop menjelaskan rincian perkara yang diselesaikan PN Jember selama tahun 2020 antara lain, untuk perkara pidana 18.806 perkara, termasuk didalamnya perkara lalu lintas tahun 2020 sebanyak 15.605 perkara.

“Sementara untuk pidana biasa sisa 2019 sebanyak 109 perkara dan di tahun 2020 sejumlah 844 perkara yang bisa diselesaikan 859 perkara dan untuk perkara pidana ringan tahun 2020 menerima perkara 1675 perkara.” Katanya

Disamping  itu, juga menerima perkara pidana anak, sisa tahun 2019 ada 2 perkara, sementara di tahun 2020 ada 18 perkara dan diselesaikan 19 perkara sedangkan untuk perkara perdata yang sudah diselesaikan sisa gugatan 2019 ada 43 perkara, tahun 2020 sejumlah 119 perkara, bisa diselesaikan sejumlah 115 perkara.

” Sedangkan Untuk perkara permohonan sisa tahun 2019 ada 16 perkara serta yang masuk tahun 2020 ada 252 perkara dan yang bisa diselesaikan ada 260 perkara.” Lanjut Marolop

Lebih lanjut Marolop menyampaikan, perkara bantahan sisa tahun 2019 ada 3 perkara, yang masuk tahun 2020 ada 12 perkara dan berhasil diselesaikan ada 8 perkara. sementara Untuk gugatan sederhana tahun 2019 tersisa ada 12 perkara dan masuk tahun 2020 ada 97 perkara yang bisa diselesaikan ada 104 perkara.

“Tentu ini semua berkat adanya kerjasama dari seluruh tim pengadilan negeri Jember, mulai dari unsur pimpinan, staf bahkan sampai tenaga honorer Sehingga yang diperoleh PN Jember terutama dalam penyelesaian perkara,” Tandasnya (Ris/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini