BerandaBeritaPilkades Se- Kabupaten Jember Harus Utamakan Prokes

Pilkades Se- Kabupaten Jember Harus Utamakan Prokes

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Jember harus utamakan Protokol Kesehatan. Mengingat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut masih berada dibawah bayang-bayang Covid-19.

Berdasarkan, surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor :141/6689/SJ bahwa  jumlah pemilih Kepala Desa ditempat pemungutan suara paling banyak 500 orang.

Serta, surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 345/PRI.00/II/2021 pada tanggal 25 Febuari 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) dalam pelaksanan Pilkades guna mendukung desa aman dari Covid-19.

“Pengalokasian Penganggaran Penaganan Covid-19 minimal 8% dari DD dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM, sesuai Intruksi Mendagri yang belum bisa dipastikan berakhirnya,”Ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Ir. Eko Heru Sunarso, Jumat kemarin (5/3/2021) melalui Surat Edarannya.

Oleh karena itu, kata dia, penggunaan DD sebesar tersebut diharapkan semaksimal mungkin. Bahkan, harus dipastikan cukup.”Anggaran Penangan Covid-19 sebesar 8%  dari DD tersebut, agar dapat mencukupi kebutuhan kegiatan di tahun 2021,” Terang Heru

Selanjutnya, bagi desa yang akan menggelar pilkades bisa menggunakan anggaran sebesar itu dalam mencukupi kebutuhan Prokes. Sehingga pesta demokrasi dapat terhindar dari penularan Covid-19.

” Sebesar minimal DD 8% ada sebagian anggaran yang  juga untuk kesiapan prokes, pada setiap tahap Pilkades,” Katanya

Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Desa (Pemdes), segera membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam penangan Covid-19 yang sudah diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 222 tahun 2020.

“Dalam mendukung PPKM berskala Mikro seluruh desa yang ditandatangani kades, paling lambat 9 maret 2021, yang dikirim dalam bentuk PDF, beserta soft file MS word dan Excel,” Jelasnya

Diketahui sambung Heru Dokumen Peraturan Desa tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) paling lambat 15 maret 2021.”Bentuk PDF,  secara kolektif per kecamatan.” Sambungnya

Maka dari itu, Heru berharap setiap camat segera berkoordinasi dengan pendamping desa. Sehingga, lanjutnya,  pengiriman File Perdes APBDes dapat segera dan tidak terlambat.

“Segera berkordinasi dengan pendamping di wilayah masing-masing,” Tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini