BerandaBeritaPerusahaan Farmasi Asing Diduga Tak Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, Soal Pesangon

Perusahaan Farmasi Asing Diduga Tak Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, Soal Pesangon

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Kurang lebih 12 tahun mengabdi seorang pekerja PT Megalife Science Indonesia (MLSI), perusahaan yang bergerak di bidang Farmasi bernama Fery Novian warga Kelurahan/Kecamatan Kaliwates di PHK dengan pesangon yang diduga tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan.

Dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu Tanggal 11/1/2023, Ihya Ullummiddin.SH selaku kuasa hukum Fery menyebutkan, Kliennya hanya menerima pesangon 120 juta Rupiah dari perusahaan berkantor pusat di Thailand tersebut. Seharusnya, sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yakni 350 juta Rupiah.

“Perusahaan PT MLSI masuk kategori PMA perusahaan asing. Owner nya Lo orang asing, seharusnya dalam melakukan PHK berpedoman pada aturan yang ada, lebih bagus, kalau di atas aturan. Bukan dibawahnya, jauh lagi,” sebutnya.

Karena, kalau berpedoman pada pasal 40 PP 35 tahun 2021, Pengusaha WAJIB memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK. Sebab, hitungan pesangon itu bukan gaji pokok, tetapi upah yakni hak yang diberikan setiap bulan, baik gaji, tunjangan lain.

“Upah yang diterima Fery setiap bulan 13 jutaan. Hitungan kami, seharusnya setiap bulan mendapat 14 jutaan karena ada komponen upah yang tidak diberikan seperti Skill Allowance,” jelas  kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini.

Dan jika alasan pemberhentian Fery karena efisiensi dan perusahaan mengalami kerugian tambah Udik, pihaknya mempertanyakan, apa kerugian yang dimaksud. Pasalnya, pada kenyataannya, perusahaan masih jalan dan beraktifitas seperti biasa.

“Klien saya meminta hak yang memang itu menjadi hak setelah mengabdi lebih tepatnya selama 11 tahun 7 bulan, bukan  untuk ngotot-ngototan. Saya berkeyakinan owner dari  Mr V ini orng yang bijak dan adil, terlebih reputasi perusahaan yang baik dan sehat pasti memberikan hak yang layak bahkan lebih itu lebih baik,” Pungkasnya. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini