BerandaBeritaPerusahaan Di Jember Wajib Beri THR Pada Pekerjanya

Perusahaan Di Jember Wajib Beri THR Pada Pekerjanya

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Menjelang lebaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember mengintruksikan perusahaan wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.

Mengingat, THR merupakan amanah Pemerintah melalui surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tertanggal 16 April 2021.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kewajiban perusahaan memberikan THR terhadap pekerja,” ujar Kepala Disnaker Jember Bambang Edy Santoso melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Pekerja Disnaker Jember Lili Rismawati, Jumat (23/4/2021) di ruangannya.

Menurutnya, THR bisa diberikan terhadap status pekerja tetap maupun  kontrak atau masa kerja sudah satu bulan secara terus menerus secara pengupahan dengan masa kontrak 1 tahun.

Bagi perusahaan yang terlambat bayar THR terang Lily akan diberikan sanksi berupa denda 5 persen dari tunjangan karyawannya. “Akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi denda sebesar 5 persen dari upah THR keagamaan, tanpa menghilangkan perusahaan untuk tetap membayar THR,” jelasnya.

Namun, jika perusahaan mengalami penurunan pendapatan dan tidak mampu bayar THR lanjutnya, maka harus dimusyawarahkan bersama karyawan.

“Kalau ada Perusahaan yang menurun pendapatannya, harus mengedepankan dialog, antara karyawan dengan perusahaan, gimana enaknya THR, tetapi tetap wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” bebernya

Lebih lanjut Ia mengatakan, perusahaan memberikan THR itu paling lambat tujuh sebelum Lebaran. “Saya sangat mengapresiasi perusahaan yang sudah memberikan THR H-10 atau hari delapan sebelum lebaran, tapi dalam situasi Pandemi ini harus saling mengerti,” ungkapnya.

Dan untuk mengawasi jika ada pelanggaran sambung Lily, Disnaker akan membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR untuk pekerjanya. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini