BerandaBeritaPermohonan Sertifikat Tanah Pesisir Tak Terbit, Warga Watu Ulo Wadul ke DPRD...

Permohonan Sertifikat Tanah Pesisir Tak Terbit, Warga Watu Ulo Wadul ke DPRD Jember

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Perwakilan Warga Karangindah Payangan dusun Watu Ulo Desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu mengadukan persoalan permohonan Sertifikat tanah yang diajukan ke BPN tak kunjung terbit ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Kamis (23/12/2021).

Padahal, permohonan warga tersebut sudah di lakukan sejak bulan Februari dan pemberkasan bulan Mei 2021. Diketahui gelombang pertama ada 80 berkas bidang Tanah, kedua 80 berkas dan gelombang ketiga 70 berkas bidang tanah.

“Artinya, di Tahun 2021 ada sebanyak 230 bidang Tanah yang diajukan masyarakat untuk tempat tinggal. Namun hingga sekarang belum diterbitkan oleh BPN,” ujar Sutrisno ketua Pokmas Karangindah Makmur Payangan Dusun Watu Ulo Desa Sumbberejo, di hadapan anggota DPRD Komisi A.

Meski, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah turun dilokasi, dan melakukan pengukuran, bahkan sudah menggelar sidang panitia. Tinggal tindaklanjutnya dan penerbitan sertifikat, namun tiba-tiba proses itu di hentikan dengan adanya surat dari BPN Jember.

“Hal itu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor. 509/1091/35.0947/2021 tentang permohonan penundaan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) dan Penerbitan Pertimbangan Teknis, Tanah Negara di Pesisir Pantai Selatan,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Sutrisno dan warga lainnya menghargai putusan Bupati Jember itu, tetapi warga meminta agar penundaannya jangan terlalu. Sebab yang diajukan lokasinya lebih dari 100 meter dari Sepadan Pantai.

“Artinya, sudah tidak melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2016. Okelah kalau Bupati meminta penundaan sementara kita menyadari, tapi ya jangan lama-lama lah. Untuk itulah kami meminta dipertemukan oleh Bupati dan BPN,” ujarnya.

Menaggapi hal itu, Kasubag Tata Usaha BPN Jember Mardi Siswoyo memaparkan bahwa penundaan penerbitan Surat HGU berdasarkan SK Bupati Jember itu, menyangkut Pesisir Pantai Selatan mulai dari wilayah Bandealit hingga daerah Paseban.

“Kami sudah berupaya menghubungkan Surat ini, dengan kondisi tanah yang diajukan oleh Sutrisno dan kawan-kawan pada Bulan Agustus Kemarin. Tapi sampai hari ini kami belum menerima tanggapan dari Pemerintah Daerah,” tanggapnya.

Mardi menilai bahwa hasil dari Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Jember itulah yang bisa menjadi dasar untuk meneruskan penerbitan sertifikat tanah milik warga Dusun Watu Ulo.

“Jadi hanya menunggu itu saja, kalau rekomendasi itu kita terima, insyaaloh akan berlanjut, jadi bagi mohon pengertian dari bapak-bapak selaku pemohon, bahwa tidak serta merta yang ada di kami menghentikan itu, karena memang ada aturan dan kebijakan yang sudah ada,” Jlentrehnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menduga bahwa sepertinya ada rencana besar yang akan dilakukan oleh Pemda. Sebab pihak eksekutif juga telah mengajukan pembahasan tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Kami juga belum tahu ya, misalkan Pelabuhan ya yang paling dekat ada di Pantai selatan, ini kan sesuatu yang bagus untuk ekonomi masyarakat,” katanya

Namun yang jelas, Tabroni berpesan agar rencana itu tidak menyerobot hak rakyat di daerah Pantai, seperti tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah.

“Maka kami akan minta detail dari pemerintah Daerah, apa yang harus dilakukan. Sementara RTRW saya masih mau di bahas tahun 2022, nanti ada apa, oh ada Pelabuhan, ada Pariwisata ada ini, ada itu, selama untuk peningkatan ekonomi di Jember, maka kita akan dukung itu,” Tandasnya. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini