BerandaBeritaPerbup DD Di Jember, Menjadi Kebutuhan yang Mendesak

Perbup DD Di Jember, Menjadi Kebutuhan yang Mendesak

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Meskipun Pengurus Harian (PLH) Bupati Jember Hadi Sulistyo berencana mencairkan anggaran Dana Desa (DD) 8%. Rupanya masih menuai kontroversi hukum, hal tersebut akibat carut marutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang tidak stabil.

Sehingga ada terkendala Peraturan Bupati (Perbup) tentang adanya DD, hal itu di sampaikan oleh Ilzam Zawawi, Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (PA-PMD) Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jember

“Setelah kami cek di UU 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintahan. pasal 14 ayat (7) bahwa pejabat yg menerima mandat (plt/plh) tidak diperkenankan mengambil keputusan dan tindakan yang berdampak pada aspek kepegawaian,

organisasi dan alokasi anggaran, karena PERBUP Dana Desa dasarnya Perda APBD (kalaupun perkada APBD masih belum bisa memenuhi ketentuan PP 60),” Ujarnya

Ilzam menambahkan, sebab sebelum kebijakan tersebut dibuat, Pemkab Jember harus membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .”Sebelum menetapkan perbup Dana Desa APBD dulu,” Tambahnya

Ilzam juga menerangkan, bahwa permendagri 20 tahun 2018 tentang siatem pengelolaan keuangan Desa, melalui APBDes wajib adanya di gunakan sebagai dasar hukum penggunaan anggaran, juga peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 tahun 2020 yang di terbitkan pada tanggal 14 september 2020, disana menjelaskan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.

” Dalam permendes nomor 13 tahun 2020 ada beberapa hal penting yang harus di anggarkan oleh desa, saya sampaikan kepada para pendamping desa adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan kedua adalah terkait Padat Karya Tunai Desa dengan Upah Minimal 50% dari rab rencana anggaran per kegiatan, keduanya merupakan hal wajib yang di tuangkan pada regulasi tersebut,” Tuturnya

Regulasi berikutnya , kata iIzam adanya Permendes 21/2020 yang di terbitkan tertanggal 21 Desember 2020 yang berisikan tentang pendataan berskala Desa. kata dia, mulai tingkat RT , RW, KK dan perorangan.

“Gunakan sebagai data desa yang valid dan bisa di pertanggung jawabkan. Hasil pendataan akan di tuangkan pada aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) dan akan di lakukan pemutakhiran data setiap enam bulan, dengan harapan data yang di hasilkan benar-benar Valid,”katanya

Aturan terbaru terkait kegiatan yang di danai oleh DD jelas Ilzam, Permendes No 1 Tahun 2021 serta mendagri 3 Tahun 2021 yaitu tentang penanganan covid 19 yang masih menguasai Indonesia. Menurutnya, Regulasi tersebut menjelaskan bahwa minimal 8% harus dianggarkan dari total pagu, dengan tujuan penekanan penularan virus tersebut.

” Dana Desa di gunakan untuk kegiatan kegiatan penanganan covid 19 di desa yang saat ini melekat pada kegiatan PPKM berskala mikro. Ada 4 hal yang menjadi tugas wajib dari posko covid 19 di desa yaitu terkait pencegahan, penanggulangan,pembinaan dan pendukung lainnya,” Jelasnya

Oleh karenanya, Ilzam berharap adanya keberanian desa dalam bersikap. Selain itu,kata dia, juga bertindak sesuai regulasi yang sudah di tetapkan. “Bergerak menjadi desa yang hebat melalui tangan tangan terampil yang ada di desa dan membuktikan desa adalah roda awal kehidupan Negara Indonesia,” Tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini