BerandaHeadlinePengedar Okerbaya di Tangkap Polisi, BB 662 Butir Pil Trihexypenidil

Pengedar Okerbaya di Tangkap Polisi, BB 662 Butir Pil Trihexypenidil

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Jainul Arifin (27) tersangka pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil Trihexypenidil akhirnya meringkuk di tahanan, setelah di tangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro Polres Jember.

Warga dusun Krajan desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari tersebut, ditangkap di pinggir jalan depan SMPN 1 Semboro yang berada di dusun Semboro Pasar, desa Semboro, Senin 22 maret 2021 lalu, saat bertransaksi.

Menurut Kapolsek Semboro AKP Fachtur Rahman ketika dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021) di ruangannya, penangkapan tersangka, berawal dari diamankannya Danis Putri, seorang perempuan yang diduga sedang mabuk di jalan raya pasar.

” Setelah diinterogasi, ternyata perempuan tersebut sedang mabuk  pil Trihexypenidil yang didapat (dibeli) dari tersangka. Mendapat keterangan, petugas langsung bergerak, dimana keberadaan tersangka.” ujar Fachtur.

Di lokasi lanjut Facthur, setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang bertransaksi dengan pembeli yang lain, melihat itu petugas bergegas melakukan penangkapan, tanpa perlawanan yang berarti.

” Sebelumnya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (BB), satu plastik klip yang berisi 25 butir pil Trihexypenidil,sebuah Handphone (HP) serta berisi chatting transaksi dan uang hasil penjualan sebesar 550 ribu.” terangnya.

Melihat banyak chating di HP tersangka kata dengan pelanggannya, petugas berfikir pil Anjing (sebutan masyarakat) masih banyak yang tersimpan. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan kerumah tersangka.

” Benar, dirumahnya kita temukan satu plastik berisi 662 butir pil Trihexypenidil, yang tersimpan disebuah Almari baju berbahan plastik, berada di sela sela tumpukan baju. Pengakuan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah kami kantongi namanya. ” ungkapnya

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya sambung Pria berpangkat balok tiga di pundaknya ini, tersangka diancam dengan undang-undang kesehatan pasal 196 sub 197 UU Nomor 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini