Pengedar Narkoba Di Jember Dituntut Denda 2 Miliar

Ricky R

September 21, 2021

1
Min Read
Sidang Lanjutan kasus Narkoba yang digelar secara Virtual oleh PN Jember. (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sidang lanjutan kasus Narkoba yang menimpa Ratno Timur warga Desa Keting, Kecamatan Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Jember secara Virtual, Selasa (21/9/2021).

Dalam sidang tersebut, M. Yuri Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, menyatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah melawan hukum.

“Terdakwa telah terbukti menjual belikan atau menjadi perantara Narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip plastik, masing-masing seberat 2,67 dan 2,37 gram atau berat netto 5,02 gram.” ujarnya.

Oleh karena itu kata Yuri, berdasarkan  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) UU RI  tentang Narkotika, JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda 2 Milyar.

Baca Juga :  Pesona Maskot NYI Roro Kidul Syafira MakeUp, SMA 1 Tanggul Meriahkan Karnaval HUT Kemerdekaan RI Ke 79

Diketahui, barang haram tersebut diperoleh dari Soleh yang sekarang Masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia menyuruh untuk menjualkan barang haram melalui telepon.

Sementara, Naniek Sudiarti Penasehat Hukum (PH) terdakwa, meminta majelis hakim untuk memberikan waktu untuk terdakwa guna mengajukan pembelaan. “Mohon waktu satu Minggu untuk mengajukan pembelaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, terlihat sidang yang dipimpin Majelis hakim I Kejari Wayan Gede Rumega mengabulkan permintaan penasehat hukum. Sehingga sidang dilanjutkan pekan mendatang. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×