BerandaBeritaPendamping Pengukuran tanah Program PTSL Desa Gumukmas, Tidak Dibayar

Pendamping Pengukuran tanah Program PTSL Desa Gumukmas, Tidak Dibayar

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Honor untuk pendamping Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) yang tergolong dari Rt dan Rw, di Desa/Kecamatan Gumukmas  yang di tunjuk oleh Pemerintah desa tidak jelas.

Hasil penulusuran media ini kepada RT menemukan jumlah nominal Honor, ada yang bilang honornya per sertifikat seharga 10 ribu. Temuan yang lain petugas pengukuran di bayar 5 ribu per sertifikat, bahkan ada pula menurut luasan tanah yang di ukur.

Ketua RT 001 Rw 20 Dusun Jatiagung Gumukmas Mahfud misalnya, Ia mengatakan bahwa terkait honor petugas pengukuran belum ada perjanjian. Tetapi yang diketahuinya biaya ukur dihitung per petok tanah yakni Sepuluh Ribu.

” Per petok itu kalau gak salah sepuluh ribu atau berapa lupa saya.” Ucapnya

Bahkan kata Mahfud, dirinya telah mengukur hampir 200 petok tanah. Namun belum ada pembayaran per-harinya.” Ini petok lo ya, kalau sertifikatnya saya tidak tahu, kalau di bayar setiap hari setiap pengukuran, lima rupiah pun saya tidak pernah menerimanya,” bebernya

Hal senada juga disampaikan Sambasri ketua RW 9 Dusun Kebonan Desa Gumukmas, pihak mengaku belum menerima upah pengukuran. Bahkan, ia menduga tidak mungkin di bayar.

” Nggak mungkin di kasih (Bayaran), soalnya sampai sekarang sudah satu bulan saya selesai mengukur, selesai mendata belum di bayar.” imbuhnya

Karena hal tersebut lanjut Sambasri, diungkapkan oleh Yudi Bayan (Wakil Kepala) Dusun Kebonan Desa Gumukmas. Jadi Ia menduga Tiga RT terancam juga tidak di bayar

Sementara, menurut bendahara PTSL Desa Gumukmas Elok mengatakan 80 ribu. Namun bukan per Sertifikat melainkan dihitung per-hari bukan di bayar per sertifikat.

Oleh karenanya, Elok bersikukuh sudah membayar semuanya, pembayarannya diserahkan ke pemilik wilayah. Sehingga tidak mengetahui jika upah ukur belum diterima oleh RT/RW sebagai pendamping pengukuran yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa

” Jadi kayak kerja itu lo dan per hari bayar 80 ribu dan itu sudah dibayar semua dan patok juga sudah dibayar, termasuk di tingkat RT/RW, ada kwitansinya kok, lunas kabeh (Lunas semua: red jawa).” ujarnya ke Pelitaonline.co, Selasa (16/3/2021) di ruangannya. Jika RT belum menerima mungkin belum diserahkan,” Cetusnya

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Gumukmas Misri mengaku, belum mengetahui mekanisme pembayaran terhadap pelaksanaan PTSL. Sebab belum ada peraturan desa (Perdesnya).

“Karena belum tahu peraturannya, bagaimana pembagiannya saya juga tidak tahu,” tanggapnya

Namun, Misri mengaku banyak rumor yang beredar dimasyarakat bahwa Kades lama memperoleh aliran dana sebesar 200 juta dari PTSL. Tetapi, hal tersebut masih belum jelas sumbernya.

“Jadi orang-orang yang ngomong seperti itu, hanya dengar atau tahu, atau hanya andai andai saja dengan menjumlah sertifikat saja,” katanya,

Seandainya kepala desa memperoleh Rp.100.000 dan setiap warga bayar Rp300.000, semetara yang sertifikat yang sudah diterbitkan 2000, Sambungnya, jadi totalnya hasilnya sekitar Rp200.000.000.

” Mungkin hitungannya seperti itu, tapi kebenarannya saya juga tidak tahu,” tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini