BerandaBeritaPendamping Desa Se-Jember Mengkaji Permendes No 21 Tahun 2021

Pendamping Desa Se-Jember Mengkaji Permendes No 21 Tahun 2021

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Munculnya kebijakan baru yakni Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 tahun 2021 membuat para Pendamping desa Se-Jember harus mengkaji payung hukum tersebut.

Pasalnya, isi kebijakan yang telah dibuat mencabut Permendes No 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka terjadilah perubahan yang cukup signifikan.

“Sebab arah pembangunan desa harus mengacu pada konsep Sustainable Development Gols (SDGs).” Ujar Dodik Merdiawan Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Jember. Kamis (4/2/2021)

Akhirnya, Melalui Rapat Kordinasi (Rakor) Kabupaten, Tenaga Pendamping Professional (TPP) Program dan Pemberdayaan serta Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur kebijakan tersebut di kaji.

“Secara substansi kebijakan tersebut mengarahkan pembangunan harus mengarah pada capaian SDGs Desa,” Kata Dodik

Sehingga untuk mencapainya jelas Dodik perlu adanya tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan harus ada Kajian Keadaan Desa (KKD) serta pendataan, tetapi terkait pendataan dilakukan oleh Kades dengan membentuk relawan yang menjalankan pendataan wilayah kewargaan.

“Dari kedua pendataan itu masih dipecah lagi ditinjau dari lingkup desa, lingkup tetangga, rumah tangga dan lingkup individu,” Jelasnya

Kemudian, kata setelah pendataan tersebut harus dimasukan di aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang dibuat olek Kemendes.

“Aplikasi masih tahap penyusunan, tapi ini kita bagas arah kebijakaannya saja, jadinya jika aplikasinya sudah terbentuk teman-teman (Pendamping Desa) tinggal masukan saja,” Lanjutnya

Di dalam aplikasi nantinya Lanjutnya yang dimasukkan berisi sasaran, masalah dan solusi serta sumber daya potensi pencapaian SDGs Desa.

“Inilah tahapan-tahapn yang dijadikan dasar penyusunan rencana 6 tahunan sehingga muaranya nanti adalah pencapaian dari SDGs Desa tadi,” Lanjutnya

Dodik mencontohkan bahwa jika desa menargetkan jumlah kemiskinan mencapi 0%. Maka indikasinya juga harus ditentukan.

“Semisal target SDGs desa menargetkan desa tanpa kemiskinan, maka indikasinya harus 0%. dari pelaksaan program yang sudah di buat sudah berapa persen kira-kira keberhasilannya intinya seperti itu” Paparnya

Dodik menambahkan, SDGs atau Pembangunan berkelanjutan itu sendiri ada 18 capaian. Dari total tersebut indikatornya ada 222 Goals. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini