Pemkab Situbondo dan Bea Cukai, Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal ke Tokoh Masyarakat

Ricky R

November 23, 2021

2
Min Read
Sosialisasikan rokok ilegal di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan bersama tokoh masyarakat, perangkat desa dan karang taruna (foto: Istimewa)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan Bea Cukai Jember menggelar sosialisasi Undang-undang  larangan memperjual belikan rokok ilegal.

Kali ini, kegiatan itu dilakukan di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. oleh tokoh masyarakat, perangkat desa dan karang taruna, Senin (22/11/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah mengatakan bahwa sosialisasi ini, dilakukan untuk memahamkan bahwa peredaran rokok ilegal pada pasyarakat, karena sangat merugikan bagi negara dan pemerintah daerah.

“Sehingga Bea Cukai Jember kapan hari melakukan operasi pasar dan ternyata banyak ditemukan produk rokok ilegal. Kita berikan edukasi ke mereka (penjualan rokok ilegal -red) dan rokoknya kita sita,” ucapnya .

Baca Juga :  Sebaran COVID 19 Meningkat, Bupati Karna Perintahkan Satgas Tingkatkan 3 T

Menurutnya, larangan peredaran rokok ilegal itu telah melanggar pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007, dengn Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai bagi pegang .

“Yang masih tetap memperjual belikan rokok ilegal, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri,” katanya.

Mengingat, sudah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat digunakan oleh Pemkab Situbondo untuk kesejahteraan masyarakat yang kini direalisasikan dengan pengadaan pupuk Urea gratis.

“Perlu diingat progam pupuk urea gratis dari pemerintah daerah itu sumber anggaran selain dari APBN juga dari dana cukai. Selain itu dana cukai juga kita berikan dalam bentuk BLT kepada 1007 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” paparnya.

Baca Juga :  Pilkades Tahun Ini di Jember Berpotensi Aman

Sementara, Perwakilan Bea Cukai Jember, Vebra Pathurahman menerangkan, rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Karena izin edarnya belum ada, sehingga kandungan nikotinnya belum memiliki bisa dipastikan.

“Karena harganya yang lebih murah dari pada rokok yang memiliki pita cukai. Jadi masyarakat akan tertarik untuk membeli rokok ilegal. Jelas ini berbahaya,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Vebra  berpesan kepada perangkat desa, tokoh masyarakat dan karang taruna bisa mengedukasi para pedagang , supaya tidak menjual rokok ilegal. “Mari kita secara bersama-sama memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.” Tandasnya. (Ron)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×