BerandaBeritaPemilik KIA di Jember masih 46 Persen

Pemilik KIA di Jember masih 46 Persen

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co- Pemilik Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Jember masih 46 persen, masih belum menyeluruh masyarakat yang mendaftarkan diri.

Padahal KIA sangat penting, sebagai upaya pemerintah memberikan hak konstitusional terhadap para anak secara administratif.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Isnaini Dwi Susanti Kamis (1/4/2021)
diruangannya.

” KIA ini sebagai wujud perlindungan negara kepada warganya yakni anak-anak,” ujarnya.

Pembuatan KIA, bagi anak yang berusia satu bulan dan harus sudah memiliki Akte kelahiran sedangkan di atas lima tahun harus disertai foto.

” Untuk yang berusia satu bulan hingga sebulan hingga lima tahun cukup menunjukan Akte kelahiran,” tambah Isnaini.

Data Dispendukcapil Jember yang wajib memiliki KIA kata Isnaini sebanyak 600.764 anak. Namun, hingga hari ini yang sudah memiliki kurang lebih sekitar 290.000 anak.

” Padahal salah satu syarat kota layak anak, harus memberikan perhatian lebih, salah satunya mendata identitas mereka,” katanya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (UNEJ) ini berharap, kepada masyarakat untuk segera membuatkan Akte kelahiran bagi anaknya, agar bisa didaftarkan KIA.

“Baik melaui WA online, NIP, melalui Lambako ya to, secara intergrasi kami akan buatkan KIA nya, tanpa mereka minta pun akan kami buatkan,” tuturnya

Kebijakan KIA sebenarnya sudah dibentuk pada tahun 2016 tetapi baru mulai dilaksanakan di Jember pada tahun 2017.

Bahkan, rencananya kartu identitas ini akan menjadi salah satu syarat untuk masuk ke lembaga pendidikan.

” Ke depan, kami harapkan untuk masuk TK (Taman Kanak-kanak), masuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) ini syaratnya harus punya KIA,” tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini