Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pemerintah Situbondo Mengajukan Pinjaman Dana PEN Pilihan Tepat

Bupati Situbondo Karna Suswandi (foto: Istimewa)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah mengetahui mengenai pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah pemerintah pusat.

“Iya sudah ada pemberitahuan kalau mau mengajukan pinjaman dana PEN,” kata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi saat dihubungi di Situbondo, Jumat (6/8/2021)

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Situbondo Abdur Rahman menambahkan bahwa terobosan pemerintah daerah mengajukan pinjaman dana PEN tersebut adalah pilihan tepat, sebab akibat pandemi COVID-19 diprediksi masih dalam masa pemulihan ekonomi hingga tahun 2024..

“Jadi, perlu kami sampaikan, bukan hanya pemerintah pusat dan provinsi yang terkontraksi minus pertumbuhan ekonominya. Tapi kabupaten/kota se-Indonesia juga mengalami serupa,” ujar Politikus partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi menyebabkan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota berkurang.

Oleh karena itu, lanjut Rahman pengajuan pinjaman dana PEN ,perlu dikomunikasikan dengan DPRD secara kelembagaan, baik dalam rapat-rapat maupun per surat.

“Komunikasi ini ada yang memelintir dan seolah-olah bupati mengesampingkan DPRD, padahal faktanya tidak demikian,” ucapnya.

Rahman mengatakan bahwa Pengajuan pinjaman dana PEN oleh Bupati Situbondo, merupakan langkah tepat, untuk pembangunan infrastruktur di tengah pandemi, karena akses di pe

desaan menjadi prioritas utama dalam rangka kenyamanan, kelancaran, dan percepatan akses layanan dasar, mulai pendidikan, kesehatan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Program PEN ini legal dengan payung hukum yang jelas. Bahkan, difasilitasi oleh pemerintah. Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan, senyampang penggunaan anggaran PEN ini jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tuturnya.

Abdur Rahman ini menepis isu, bahwa pengajuan pinjaman dana PEN tidak memerlukan persetujuan DPRD, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/2020.

“Kalau ada pemangku kepentingan yang mengatakan pengajuan PEN ini harus persetujuan DPRD, itu tidak benar. Dalam proses penggunaan anggaran pasti pembahasannya dilakukan bersama DPRD,” terangnya.

Pembahasan bersama inilah yang tentu bertolak belakang dengan penyampaian Ketua Fraksi PKB yang beranggapan bahwa DPRD tidak diajak urun rembuk.

“DPRD itu cukup pemberitahuan dari bupati dan itu sudah dilakukan,” tandasnya. (Ron/Hms)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa