BerandaBeritaPemdes Tidak Harus Mengalokasikan DD untuk BUMDes

Pemdes Tidak Harus Mengalokasikan DD untuk BUMDes

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Pemerintah Desa (Pemdes) tidak harus mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), jika masih belum jelas programnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) dan Program pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Jember Dodik Merdiawan, Rabu (3/2/2021) Usai Sosialisasi penggunaan DD 2021 di Kantor Kecamatan Rambipuji

Dodik mengatakan, dalam Peraturan Menteri Desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan DD saat ini semua harus berdasarkan Sustainable Devlopment Goals (SGDs) ada 18 pencapaian yang jadi prioritas utama.

“ada18 Goals, selama masa pandemi ini Dari 10 Gool itu yang ada, jika di rangkum hanya ada 3 yaitu pemulihan ekonomi, prioritas nasional dan desa dalam mengatasi Covid-19,”Ujarnya

Sementara BUMDes itu kata Dodik, masuk dalam pemulihan ekonomi, disebutkan dalam disalah satu pasal, tentang pendirian, pengembangan dan revitalisasi.

“Jika belum ada ya di dirikan, jika sudah ada dan sudah bagus wajib dikembangkan, namun jika BUMDes masih belum bagus Kades harus melakukan revitalisasi dulu, jangan langsung diberikan dana,”katanya

Sehingga, tidak salah jika Kades Definitif atau Pejabat (Pj) tidak menganggarkan DD untuk BUMDes. Kata dia, jika memang dirasa masih belum jelas programnya.

“Jika memang dirasa masih perlu di tata, yha sebaiknya perlu ditata terlebih dahulu,”katany

Dodik berpendapat bahwa selama proses penataan BUMDes, yang perlu diperhatikan unit usaha dan pengurusnya. terntunya kata dia, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes).

“Selama proses rivitalisasi itu ada 3 elemen, Penasehat dalam hal ini adalah kades, kemudian pengawas (BUMDes) dan ketiga adalah pengelola,” Katanya

Fungsi dari pengawasan terang Dodik, jika ada temuan ternyata BUMDes tidak sehat, maka dapat dikomunikasikan bersama penasehat.

“hasil dari pengawasan ternya perlu ada revitalisai dapat dilaporkan ke penasehat kemudian di tetapka melalui musdes, supaya, tokohnya tahu, RT RW tahu, BPD tau, masyarakatpun juga tahu,” Terangnya

Setelah BUMDes terbentuk lanjutnya, harus membuatkan survei kelayakan usaha, sehingga, pengunaan DD tersebut bisa jelas larinya, ” Harus membuat Survei kelayakan usaha, kalau tidak survey tidak bisa, tiba tiba muncul pernyataan modal,” Lanjutnya

Lebih lanjut Oleh Dodik menjelaskan, jika memang sangat tidak memungkinan DD diberikan ke BUMDes, maka dapat disalurkan keprogram yang lain.

“Bisa Desa Wisata, Digitalisasi Desa, Desa Inklusi Adaptasi Kebiasaan Baru, Listrik Desa, Stanting, Prodak Unggulan Desa ini masih bisa Dana Desa digunakan untuk semuanya,” Pungkasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini