BerandaBeritaPemdes Curahkalong Tak Menghapus Data Warga di DTKS, Ini Kata Kades

Pemdes Curahkalong Tak Menghapus Data Warga di DTKS, Ini Kata Kades

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dari itu, peran Pemerintah Daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar tepat sasaran.

Hal ini, sejalan dengan ketentuan dalam UU yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan. Sesuai dengan ketentuan dalam UU No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam proses pemutakhiran data tersebut, Undang – Undang (UU) memberi kewenangan kepada Pemda untuk menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data DTKS dan siapa yang tidak.

Seperti yang terjadi di desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari. Diketahui, kemaren Selasa (24/1/2023) beberapa orang warga dusun Karangan Barat dan Karangan selatan melakukan protes ke balai desa, karena tidak lagi menerima Bansos PKH yang awalnya menerima.

Kepala Desa Curah Kalong Abdul Kadir saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu (25/1/2023) siang menerangkan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) tidak mengetahui perihal mandeknya atau tidak adanya data diri Bansos PKH warga. Karena menurut nya, pihaknya hanya menerima data jumlah PKM.

“Gini, intinya itu, pihak Pemdes Curah Kalong  tidak melakukan penghapusan, pihak desa malah senang kalau warganya mendapat Bansos dari dari pemerintah, untuk membantu perekonomian mereka,” ujarnya.

Mungkin, lanjut Kadir, adanya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember untuk mendata kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, kemaren itu, berimbas kepada jumlah data penerima bantuan.

“Karena, saat di data awal mungkin KPM itu keadaannya masih tergolong tidak mampu jadi wajib menerima bantuan, setelah Regsosek mungkin dilihat rumahnya dan kehidupan secara ekonomi sudah mapan, akhirnya dihapus dari penerima oleh pemerintah, itu mungkin Lo ya,” terangnya.

Tapi tambah Kadir, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, Pemdes Curahkalong akan berusaha semaksimal mungkin, agar warga yang dulunya menerima dan sekarang tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH, itu dapat menerima kembali.

“Kami akan berusaha demi rakyat. Untuk itu kemaren warga yang protes itu agar mengumpulkan data diri lagi seperti KK dan KTP untuk diajukan kembali. Sekali lagi, Kami hanya berusaha yang menentukan adalah yang berwenang dalam hal ini,” jelas Kadir.

Penulusuran di lapangan, media ini mengkonfirmasi salah satu warga yang dulunya menerima Bansos PKH dan sekarang sudah menerima bernama Rahmawati warga dusun Karang barat RT 02 RW 6 Desa Curahkalong, membenarkan, bahwa dirinya sudah tidak menerima Bansos PKH selama 3 bulan.

“Benar, kami sudah tidak menerima, biasanya kalau 3 bulan itu kami menerima 900 ribu. Saya menerima Bansos itu mulai, anak saya (sambil menunjuk ke anak lelakinya) SD sampai lulus SMK, saya masih rumah ini (sambil menunjuk rumah yang disebelah timurnya), sekarang sudah bisa bangun rumah gedong sendiri, apa karena sudah bisa bangun rumah sendiri, saya gak dapat, padahal suami masih kuli,” Tandasnya.

Sekedar Informasi, penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki Komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini