
Jember, Pelitaonline.co – Masa Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Jember tahun 2020 Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami penurunan hingga 7 Persen.
Di Ketahui tahun sebelumnya (2019) pembayaran PBB masih bisa mencapai 77 persen, sedangkan tahun 2020 hanya 70 persen.
Hal tersebut di katakan Hendra Surya Kasi Bidang perencanaan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (3/2/2020).
“Karena Pandemi, jadinya beberapa desa masih ada tunggakan pembayaran pajak, tapi sebagian ada juga yang sudah bayar total,” Ujarnya
Selain itu, juga terdapat kebijakan Bupati Jember untuk memberikan keringanan pembayaran pajak selama masa Pandemi berlangsung.
“Dengan kondisi itu masih bisa dimaklumi, jika terjadi penurunan,” Kata Hendra
Hendra berharap agar masyarakat desa yang masih ada tunggakan pembayaran PBB segera melunasinya. Dia, jika hal tersebut dibiarkan terus. maka otomatis pajaknya akan membengkak.
“Kalau desa itu pasti menyetor, biasanya pemilik tanah itu yang tidak segera membayarnya, kami berharap agar segera melunasi.” Harapnya
Karena apabila pembayaran pajak itu terlambat Imbuhnya, maka akan terjadi pembengkakan jumlah pembayarannya, sebab setiap bulannya dikenakan bunga 2 persen.
Hendra menjelaskan, maksimal penunggakan dari masing-masing pembayar pajak sekitar 48 %. Oleh karena itu jangan sampai tidak melebihi batas tempo tersebut.
“Maksimal penunggakan jika bunga telah mencapai 48%, selebihnya tidak ada, makanya jika tidak segera di bayar akan membengkak dan memberatkan,” Terangnya
Hendra mengaku, tidak mengetahui dampak terhadap di desa yang masyarakatnya banyak tunggakan pajak. Sebab kata dia, belum mengetahui regulasinya.
“Kalau dampak terhadap DD, saya belum tahu, bisa ditanyakan ke Dispemasdes, itu masuk regulasi yang mana,” Tandasnya (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News