BerandaBeritaPelaku pemalak Mobil, ditangkap Polisi

Pelaku pemalak Mobil, ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Dua pemuda pelaku pemalakan mobil, MR (22) dan FD (19) warga desa Gunung Malang kecamatan Sumberjambe, di tangkap unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pakusari.

Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono saat dikonfirmasi mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mengancam melempar kaca mobil dengan batu.

“Peristiwa itu terjadi senin kemaren, saat itu korban berinisial TK (36) bersama temannya sedang mengendarai mobil L 300 dengan Nopol P 8718 QB hendak pulang ke BWI dan di buntuti oleh kedua pelaku,” Ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Namun sesampainya di sekitar jembatan Pakusari, mobil yang di kendarai korban diberhentikan dan diancam oleh pelaku akan di hantam batu,” Saat itu, menurut keterangan dari korban, salah satu pelaku sudah memegang batu sebesar kepalan tangan,” Kata Ali.

Ali menerangkan, pelaku terus memaksa meminta uang kepada korban, namun tetap tidak diberi dan tak lama kemudian aksi kedua pelaku diketahui oleh kepala desa setempat dan bersama warga langsung mengamankan para pelaku dan membawa ke Mapolsek Pakusari.

” Barang bukti yang diamankan, diantaranya Sepeda Motor Suzuki Smash warna kuning hitam, satu buah batu sebesar kepalan orang dewasa, sebilah clurit yang ditemukan di jok sepeda motor tersangka.” Jelasnya

Akibat perbuatannya, pelaku berserta barang bukti di amankan di Mapolsek Pakusari, guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 53 ayat (1) Jo 368 ayat (1), (2) KUHP tentang percobaan pemerasan dengan ancaman. (Gik/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini