Ratusan Ojol Jaga Wilayah Senayan, Imbau Aksi Berjalan Tertib

Cak Ulil

August 21, 2026

2
Min Read

JAKARTA — Ratusan driver ojek online (ojol) turun ke jalan untuk membantu menjaga situasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, menjelang kedatangan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penjagaan dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, titik yang dilalui rombongan massa aksi.

Aksi penjagaan ini dilakukan secara sukarela oleh para driver ojol yang tergabung dari berbagai komunitas. Kehadiran mereka bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan parlemen selama massa aksi berada di lokasi.

Penjagaan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, bertepatan dengan tibanya rombongan awal AMPB di depan Gedung DPR RI, Senayan. Rombongan ini merupakan gelombang awal yang mendirikan posko di depan gedung parlemen, sebagai persiapan menjelang aksi puncak yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga :  Wabup Jember DJOS Panen Perdana Jagung Agroforestry Kemitraan Gapoktanhut Sumber Makmur Seputih dan PT MANU Jakarta

AMPB sendiri merupakan gabungan masyarakat asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menempuh perjalanan darat menuju Jakarta untuk menyampaikan dua tuntutan utama: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, para driver ojol menyampaikan pesan kepada massa aksi agar menyuarakan aspirasi dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memancing kegaduhan.

“Kami ojol selalu ingin wilayah aman dan damai. Mari jaga ketertiban bersama,” demikian pesan yang disampaikan salah satu perwakilan komunitas ojol di lokasi.

Selain berjaga, para ojol juga turut membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto agar tidak mengganggu pengguna jalan lain yang melintas di kawasan tersebut. Kehadiran mereka mendapat apresiasi dari warga sekitar karena dinilai membantu menjaga suasana Jakarta tetap kondusif selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.

Baca Juga :  Tiga Bulan Dugaan Pelanggaran UU ITE Tak Ditindaklanjuti, Kuasa Hukum, Ada Apa?
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×