BerandaBeritaPDI Perjuangan Jember Kritisi kebijakan Bupati Hendy-Gus Firjaun

PDI Perjuangan Jember Kritisi kebijakan Bupati Hendy-Gus Firjaun

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember keluarkan sikap, terkait perkembangan pemerintahan daerah dibawah

kepemimpinan Bupati Jember, H. Hendy Siswanto dan Wakilnya KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).

Hal itu diketahui, termuat dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember Arif Wibowo, SH., MH dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo, tertanggal 19 Maret 2021.

Dalam surat pernyataan sikapnya, PDI Perjuangan Jember menyampaikan beberapa poin penting yang diantaranya terkait kebijakan pendemisioneran semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt).

Kebijakan menjadikan semua pejabat di Pemkab Jember menjadi pelaksana tugas (PIt) yang dimaksudkan untuk mempercepat proses penyusunan KUA PPAS dan RAPBD Jember tahun 2021, sejatinya justru menimbulkan masalah baru.

Karena, berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE//2021 yang bersifat strategis yang berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Padahal mulai dari KUA PPAS, RKA OPD, sampai RAPBD disusun berdasarkan usulan dari masing-masing OPD yang dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt) tidak diperbolehkan mengambil kebijakan Plt. OPD,” bunyi surat pernyataan sikap PDI Perjuangan Jember yang diterima media ini yang di bacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jember Widarto.

Dalam surat pernyataan itu, PDI Perjuangan menilai terjadi ketidak cermatan dalam kebijakan pendemisioneran dan pengangkatan Plt yang dilakukan oleh Bupati Hendy Siswanto dengan ditemukan, adanya ASN yang sudah meninggal dunia, pensiun dan menyatakan tidak sanggup menjalankan tugas, namun masih diangkat menjadi palaksana tugas (Pt) Kasubag, Kasie, hingga Camat.

Lebih lanjut, PDI Perjuangan terkait pembahasan KUA PPAS sampai dengan RAPBD Kabupaten Jember Tahun 2021, mereka berkomitmen agar KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2021 segera dibahas, tentu dengan tetap mengikuti semua tahapan yang diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Jember bahwa KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2021 masih berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2016-2021. Sebagai konsekuensi bupati saat ini belum dapat memasukkan beberapa program prioritasnya yang memang tidak ada dalam RPJMD Tahun 2016-2021 dan RKPD tahun 2021,” ujar Widarto di acara Prees Conferance.

Widiarto menerangkan, PDI Perjuangan Jember, juga mendorong keterbukaan informasi publik dalam pembahasan RAPBD 2021, agar transparan dan masyarakat dapat ikut mengontrol serta memberikan masukan.

“Sebaliknya, kami menolak dengan keras jika KUA PPAS dan RAPBD dibahas hanya untuk formalitas dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Karena uang rakyat ini harus direncanakan, dipergunakan, dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” Ungkapnya.

Selain itu kata Widarto, PDI Perjuangan mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan melalui prioritas anggaran di RAPBD tahun 2021 menyangkut infrastruktur. Mulai perbaikan jalan rusak yang mengganggu mobilitas, lampu penerangan jalan dan saluran irigasi.

” Selain itu untuk kesehatan, menekan Angka Kematian lbu (AKI) saat melahirkan yang tertinggi di Jawa Timur, menekan Angka Kematian Bayi (AKB) saat kelahiran yang masih tertinggi di Jawa Timur dan menekan jumlah anak Stunting yang peringkat ke-3 tertinggi di Jawa Timur, dengan merevitalisasi peran posyandu dan sinkronisasi berbagai program pendampingan seperti Pendamping Desa dan PKH,” Ungkapnya

Sedangkan, Kegiatan pendidikan yang meliputi, perbaikan beberapa gedung sekolah dan infrastruktur pendidikan yang tanggap Covid-19 untuk persiapan pembelajaran tatap muka dan pertanian, menjamin ketersediaan pupuk dan jaminan harga panen melalui revitalisasi resi gudang dan mendorong pelaksanaan asuransi petani.

” Dan permasalahan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Mendorong tetap dijalankannya PPKM dan vaksinasi secara massif, serta stimulan bangkitnya ekonomi UMKM, dan Pariwisata di Kabupaten Jember.” Katanya

PDI Perjuangan Jember juga menolak rencana pemindahan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember dan Kantor DPRD Kabupaten Jember yang disampaikan Bupati Hendy Siswanto pada beberapa kesempatan, karena secara etika jelas menyakiti hati rakyat.

” Di tengah kesulitan ekonomi rakyat Jember akibat pandemi Covid-19 dimana pendapatan masyarakat banyak mengalami penurunan,” Tegasnya

Dan penggunaan anggaran untuk pemindahan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember dan Kantor DPRD Kabupaten Jember Lanjutnya, dalam asumsi kami akan menyedot anggaran hingga lebih dari seratus milyar rupiah.

” Padahal anggaran sejumlah ini jika digunakan untuk bantuan modal terhadap UMKM akan menjangkau setara 20.000 UMKM di Jember atau bantuan sembako setara dengan 50.000 Keluarga Penerima Manfaat.” Urainya

“Wacana pemindahan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember dan Kantor DPRD Kabupaten Jember, sebelum RPJMD baru diundangkan dan perubahan RT RW, serta belum diundangkannya RDTR jelas akan menabrak beberapa peraturan tersebut,” ungkapnya.

Terkait ASN dan Honorer yang belum mendapatkan gaji sampai saat ini, pihaknya sangat menyesalkan dan Bupati sejak awal, seharusnya mengantisipasi dengan membuat Perkada APBD agar gaji ASN segera dapat dicairkan.

” Dalam pernyataan sikap ini, PDI Perjuangan akan tetap bersikap kritis terhadap setiap kebijakan yang dilakukan pemerintahan Haji Hendy dan Gus Firjaun. Semuanya semata-mata bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Jember sebagai pemegang kedaulatan.” Tandas Widarto (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini